Thursday, August 15, 2013

Asuransi Tenaga Kerja Indonesia Harus Utamakan Aspek Sosial

                            
Pelaksanaan asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI)  harus mengedepankan aspek sosial dan kemanusiaan demi terwujudnya tujuan  perlindungan terhadap calon TKI/TKI dan keluarganya, dan jangan mengedepankan prinsip mencari keuntungan (profit oriented).
“Perlindungan TKI sebelum dan sesudah berangkat hingga tiba di tanah air adalah yang utama. Jadi jangan hanya mengejar keuntungan saja,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar, Jumat  (2/8/2013) sore.
Pesan tersebut disampaikannya  saat menyaksikan penandatanganan kontrak kinerja tiga  konsorsium yang terdiri dari 32 perusahaan asuransi TKI  dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  sebagai komitmen dan kesiapan perusahaannya dalam menyelenggarakan program asuransi TKI.
Penandatangan yang diselenggarakan di kantor kemnakertrans  disaksikan langsung Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank  (IKNB) dan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani.
Penandatanganan  dilakukan oleh   Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman bersama Ketua Konsorsium Asuransi  “Mitra TKI” PT Asuransi Sinar Mas, Marten P. Lalamentik,  Ketua Konsorsium Asuransi TKI “Astindo “ PT Asuransi Adira Dinamika  Indra Baruna, Ketua Konsorsium Asuransi TKI “ Jasindo”  PT Asuransi Jasa Indonesia
Seperti tertuang dalam kontrak kinerja, kata Muhaimin,   konsorsium asuransi harus memastikan semua klaim yang diajukan CTK/TKI dibayarkan tidak melebihi jangka waktu dari ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturanperundang-undangan.
Untuk kedepannya, konsorsium asuransi yang baru ini tidak boleh   melakukan praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat dan tidak terpuji (antara lain perang tarif, pembayaran klaim tidak sesuai ketentuan,dan lain-lain) serta tidak akan melakukan praktek KKN yang akan merugikan CTKI/TKI.
Untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap ATKI, lanjutnya,  konsorsium dan anggotanya harus membentuk kantor cabang di daerah embarkasi dan daerah pelayanan CTKI/TKI lainnya tanpa menggunakan tempat dan fasilitas apapun milik pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri.
“Juga memberikan kewenangan kepada kantor cabang untuk mengambil keputusan dalam menyelesaikan klaim TKI. Kita juga minta mereka mengintegrasikan data base secara online system dengan Direktorat Jenderal Binapenta Kemnakertrans yang mencakup data kepesertaan asuransi serta data penanganan dan penyelesaian permasalahan TKI (data klaim dan proses penanganan permasalahan TKI),” kata Muhaimin.
Ia  menegaskan,  apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam kontrak kinerja ini, maka akan dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank  (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengapresiasi Menakertrans dan jajarannya yang telah merespon dengan cepat permintaan OJK untuk  bersama-sama melakukan perbaikan asuransi TKI dengan menunjuk  konsorsium asuransi TKI yang baru.
Kepada  konsorsium baru, diminta  harus bekerja lebih baik dengan  mengedepankan  Good Coorporate Governance (GCG) dalam menangani asuransi TKI. OJK tidak akan segan-segan untuk menghentikan kembali pemasaran asuransi TKI apabila konsorsium tidak menerapkan prinsip-prinsip GCG  tersebut.

“Pelayanan asuransi TKI harus  transparan, akuntabel dan  sesuai dengan prinsip- prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana konsorsium asuransi TKI sehingga bisa mengutamakan aspek perlindungan TKI, “kata Firdaus.(www.poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment