Pelaksanaan
asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI)
harus mengedepankan aspek sosial dan kemanusiaan demi terwujudnya
tujuan perlindungan terhadap calon
TKI/TKI dan keluarganya, dan jangan mengedepankan prinsip mencari keuntungan
(profit oriented).
“Perlindungan
TKI sebelum dan sesudah berangkat hingga tiba di tanah air adalah yang utama.
Jadi jangan hanya mengejar keuntungan saja,” kata Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar, Jumat
(2/8/2013) sore.
Pesan
tersebut disampaikannya saat menyaksikan
penandatanganan kontrak kinerja tiga
konsorsium yang terdiri dari 32 perusahaan asuransi TKI dengan Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebagai komitmen dan
kesiapan perusahaannya dalam menyelenggarakan program asuransi TKI.
Penandatangan
yang diselenggarakan di kantor kemnakertrans
disaksikan langsung Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani.
Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
(Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman bersama Ketua Konsorsium Asuransi “Mitra TKI” PT Asuransi Sinar Mas, Marten P.
Lalamentik, Ketua Konsorsium Asuransi
TKI “Astindo “ PT Asuransi Adira Dinamika
Indra Baruna, Ketua Konsorsium Asuransi TKI “ Jasindo” PT Asuransi Jasa Indonesia
Seperti
tertuang dalam kontrak kinerja, kata Muhaimin,
konsorsium asuransi harus memastikan semua klaim yang diajukan CTK/TKI
dibayarkan tidak melebihi jangka waktu dari ketentuan sebagaimana yang diatur
dalam peraturanperundang-undangan.
Untuk
kedepannya, konsorsium asuransi yang baru ini tidak boleh melakukan praktek-praktek persaingan usaha
yang tidak sehat dan tidak terpuji (antara lain perang tarif, pembayaran klaim
tidak sesuai ketentuan,dan lain-lain) serta tidak akan melakukan praktek KKN
yang akan merugikan CTKI/TKI.
Untuk
mengoptimalkan pelayanan terhadap ATKI, lanjutnya, konsorsium dan anggotanya harus membentuk
kantor cabang di daerah embarkasi dan daerah pelayanan CTKI/TKI lainnya tanpa
menggunakan tempat dan fasilitas apapun milik pemerintah baik di dalam maupun
di luar negeri.
“Juga
memberikan kewenangan kepada kantor cabang untuk mengambil keputusan dalam
menyelesaikan klaim TKI. Kita juga minta mereka mengintegrasikan data base
secara online system dengan Direktorat Jenderal Binapenta Kemnakertrans yang
mencakup data kepesertaan asuransi serta data penanganan dan penyelesaian
permasalahan TKI (data klaim dan proses penanganan permasalahan TKI),” kata
Muhaimin.
Ia menegaskan,
apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam kontrak kinerja
ini, maka akan dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti
rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sementara
itu, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus
Djaelani mengapresiasi Menakertrans dan jajarannya yang telah merespon dengan
cepat permintaan OJK untuk bersama-sama melakukan
perbaikan asuransi TKI dengan menunjuk
konsorsium asuransi TKI yang baru.
Kepada konsorsium baru, diminta harus bekerja lebih baik dengan mengedepankan
Good Coorporate Governance (GCG) dalam menangani asuransi TKI. OJK tidak
akan segan-segan untuk menghentikan kembali pemasaran asuransi TKI apabila
konsorsium tidak menerapkan prinsip-prinsip GCG
tersebut.
“Pelayanan
asuransi TKI harus transparan, akuntabel
dan sesuai dengan prinsip- prinsip tata
kelola yang baik dalam pengelolaan dana konsorsium asuransi TKI sehingga bisa
mengutamakan aspek perlindungan TKI, “kata Firdaus.(www.poskotanews.com)
No comments:
Post a Comment