Salam, Min saya adalah mantan
seorang karyawan kontrak salah satu pabrik di Karawang. Pada 25 Februari 2011
saya mendapat kecelakaan kerja yang membuat satu ruas jari tengah kanan saya
diamputasi. Namun, akhir Juli 2012 saya habis kontrak dan perusahaan seolah tak
mau tahu dengan situasi dan kondisi saya saat itu dan memberhentikan saya
sesuai dengan kontrak kerja. Bagaimana hukumnya perusahaan yang melakukan hal
seperti ini? Apa yang harus saya lakukan? Terima kasih.
tommisantoso
Jawaban:
Letezia
Tobing
Pada
dasarnya, setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak menerima
Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”). Hal ini juga berlaku bagi tenaga kerja
kontrak sebagaimana dikatakan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek beserta
penjelasannya:
Pasal 4
ayat (1) UU Jamsostek:
“Program
jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan
oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam
hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.”
Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek:
“Yang
dimaksud dengan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja
adalah orang yang bekerja pada setiap bentuk usaha (perusahaan) atau perorangan
dengan menerima upah termasuk tenaga harian lepas, borongan, dan kontrak.
Mengingat jaminan sosial tenaga kerja merupakan hak dari tenaga kerja, maka
ketentuan ini menegaskan bahwa setiap perusahaan atau perorangan wajib
menyelenggarakannya.”
Berdasarkan
kedua pasal tersebut, dapat kita lihat bahwa program Jamsostek ini wajib
diikuti oleh tenaga kerja sejak mereka bekerja pada pengusaha tersebut dan
sejak saat itu pula pekerja berhak atas Jamsostek. Lebih lanjut, mengenai
Jamsostek untuk kecelakaan kerja, Anda dapat membaca artikel Pembayaran Jaminan
dan Santunan Kecelakaan Kerja.
Berdasarkan
uraian pertanyaan Anda, kecelakaan kerja yang membuat satu ruas jari tengah
kanan Anda diamputasi ini merupakan suatu kondisi yang dalam Pasal 1 angka 7 UU
Jamsostek disebut dengan cacat. Cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya
fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan
hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
Dalam
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 609
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit
Akibat Kerja dikatakan bahwa cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya
fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan
hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
Kecacatan
dapat dibagi dalam 3 jenis:
a. cacat sebagian untuk selamanya adalah cacat
yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh.
b. cacat kekurangan fungsi adalah cacat yang
mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian dari anggota
tubuh untuk selama-lamanya.
c. cacat total untuk selamanya adalah keadaan
tenaga kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya.
Kondisi
di mana satu ruas jari tengah kanan Anda diamputasi termasuk ke dalam cacat
sebagian untuk selamanya. Atas cacat sebagian tersebut, pekerja berhak untuk
mendapatkan santunan yaitu santunan cacat sebagian (Cacat Anatomis) untuk
selamanya. Santunan cacat sebagian (Cacat Anatomis) untuk selamanya yaitu
santunan yang diberikan kepada tenaga kerja apabila akibat dari kecelakaan
kerja, tenaga kerja mengalami cacat sebagian di mana bagian dari anggota
tubuhnya hilang. Santunan cacat sebagian dibayar sekaligus dengan besarnya
adalah % sesuai tabel x 80 (delapan puluh) bulan upah.
Tabel
persentase santunan yang diberikan dapat dilihat dalam tabel lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang perubahan Kedelapan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP Jamsostek”). Berdasarkan tabel persentase
santunan tersebut, jika Anda kehilangan satu jari pada tangan kanan (selain ibu
jari dan jari telunjuk), besarnya persentase yang digunakan untuk perhitungan
uang santunan adalah 4%. Sedangkan, jika Anda kehilangan ruas pertama jari
tangan kanan (selain ibu jari dan jari telunjuk), besarnya persentase yang
digunakan untuk perhitungan uang santunan adalah 2%.
Jika
pengusaha memberikan uang santunan sesuai dengan ketentuan di atas, maka
pengusaha telah melakukan kewajibannya kepada tenaga kerja kontrak yang
mengalami kecelakaan kerja tersebut.
Sedangkan,
mengenai hubungan kerja antara Anda dengan perusahaan yang berakhir dengan
selesainya kontrak kerja Anda, tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh
perusahaan (kami berasumsi pekerjaan yang Anda lakukan bukanlah jenis pekerjaan
yang tidak boleh dilakukan oleh tenaga kerja dengan kontrak). Ini karena pada
dasarnya kontrak atau perjanjian mengikat kedua belah pihak sebagai
undang-undang (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan hanya dapat
ditarik kembali jika ada kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga jika memang
telah diperjanjikan jangka waktu tertentu tanpa adanya perubahan dalam kontrak
kerja dan jangka waktu tersebut berakhir, maka hal tersebut berlaku sebagaimana
telah diperjanjikan dalam kontrak kerja Anda.
Akan
tetapi, lain halnya jika perusahaan tidak mengikutsertakan Anda pada program
Jamsostek yang mengakibatkan Anda tidak mendapat segala penggantian biaya,
santunan, dan lain-lain terkait kecelakaan kerja yang Anda alami. Jika
pengusaha tidak mengikutsertakan Anda dalam program Jamsostek, maka berdasarkan
Pasal 29 ayat (1) UU Jamsostek, pengusaha dapat diancam dengan sanksi hukuman
kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selain itu, juga berdasarkan Pasal 47
huruf a PP Jamsostek, pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa
pencabutan izin usaha, jika pengusaha telah diberikan peringatan tetapi tetap
tidak melaksanakan kewajibannya.
Bahkan,
sebagaimana dijelaskan oleh Umar Kasim dalam artikelnya yang berjudul Kewajiban
perusahaan mengikuti Jamsostek, perusahaan tersebut diwajibkan menanggung semua
konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut,
seperti konsekuensi bilamana terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau
jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (Pasal 8 ayat [1], Pasal 12
ayat [1], Pasal 14 ayat [1] dan Pasal 16 ayat [1] UU Jamsostek).
Walaupun
misalnya perusahaan pada akhirnya membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian
kepada Anda sehubungan dengan tidak diikutsertakannya Anda dalam program
Jamsostek, hal tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab pidana pengusaha.
Ini karena dalam Pasal 189 UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa sanksi pidana
penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha
membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau
pekerja/buruh. Yang berarti secara a contrario jika pengusaha membayar hak-hak
dan/atau ganti kerugian, maka hal tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana
penjara, kurungan, dan/atau denda.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2012 tentang perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia No. 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian
Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.
(www.hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment