Sunday, December 22, 2013

BPJS Kerjasama Dengan Jasa Raharja



·         Tanggung Biaya Kecelakaan Lalu Lintas

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi, mulai Januari 2014 akan menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas (laka) secara bersama dengan Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi, Budhi H Samiyana menjelaskan untuk penangangan gawat darurat biaya awalnya akan ditanggung Jasa Raharja maksimal Rp10 juta. Namun jika melebihi plafon termasuk biaya rawat inap bagi peserta BPJS, selanjutnya akan ditanggung atau discover BPJS.” Ini sesuai dengan kesepakatan kerja sama yang diteken Oktober lalu,” terang Budhi saat menerima rombongan Humas Jasa Raharja kantor Pusat.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 37/PMK.010/2008 tentang besaran santunan dan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan, santunan pengobatan untuk laka lantas angkutan darat dan laut sekarang ini maksimal Rp10 juta dan Rp25 juta untuk angkutan udara.
Diakui Budhi, santunan sebesar itu kini sudah tidak lagi mencukupi untuk biaya pengobatan. Misalnya untuk laka lantas yang cukup serius, rata-rata biaya pengobatan  sekitar Rp25 juta bahkan Rp50 juta karena tidak jarang ada yang harus dioperasi dan pasang pen.
Terlalu rendahnya santunan laka lantas Jasa Raharja, juga dikeluhkan Head Departement Eemergency and Trauma Siloam Hospital Jambi Linda Artati. “Santunan Jasa Raharja hanya cukup untuk tindakan di tingkat gawat darurat saja, sedangkan rawat inap, korban laka harus menanggung biaya sendiri,” jelasnya.
Tidak jarang, tambahnya, kalau pasien laka lantas harus menjalani rawat inap, rumah sakit (RS) swasta kerap merujuk ke RS pemerintah. Pasalnya biaya perawatan kasus laka lantas serius umumnya cukup besar.
“Bila sampai ada tindakan operasi kepala, kita menanggung biaya pasien hingga Rp200 juta. Dananya kita ambil dari subsidi silang pasien yang mampu,” tambahnya. (www.poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment