Monday, March 10, 2014

Satpam PT Gapins Cacat Tetap

Disnaker Dumai Minta Perusahaan Bayar Gaji Kewajiban Pekerja

Kadisnakertrans Dumai menegaskan, petugas satpam yang mengalami cacat tetap, harus mendapatkan santunan yang sesuai dengan undang-undang. Semua perusahaan harus menaati ketetapan pemerintah, tanpa kecuali.

Riauterkini-DUMAI-Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 20103 tentang Ketenagakerjaan menjadi acuan dalam proses penanganan masalah ketenagakerjaan. Pengusaha atau perusahaan harus tunduk terhadap ketentuan yang mengatur hak tenagakerja dan kewajiban.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Amiruddin, mengimbau seluruh perusahaan di Dumai senantiasa taat dan patuh terhadap ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut.

Tidak terkecuali PT Wilmar dan peruahaan lain yang menjadi sub kontraktor perusahaan pengolahan CPO terbesar di Dumai. "Terhadap kasus kecelakaan yang menimpa salah seorang petugas sekuriti Wilmar bernama Reynold Freddy Siumanjuntak, hendaknya ditangani sesuai ketentuan dalam UU tersebut," katanya.

Dijelaskan dia, sesuai pasal 93 ayat 2 poin a, UU Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan wajib membayar upah pekerja yang dinyatakan sakit.

"Dalam pasal 153 ayat 1 huruf j dinyatakan pula bahwa pekerja cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit menurut keterangan dokter penyembuhannya belum dapat dipastikan, tidak dapat di-PHK," katanya.

Membayar gaji korban kewajiban perusahaan, bukan lantaran kasihan atau sejenis. Itu sesuai undang-undang yang sudah diatur oleh pemerintah dan diterapkan kepada perusahaan.

Bahkan pekerja yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan dalam hubungan kerja sebagaimana yang dialami Reynold Freddy Simanjunjak, wajib mendapat santunan.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang sekarang sudah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. "Hak pekerja dan kewajiban perusahaan diatur dalam undang-undang. Bukan kata saya," pungkasnya. (www.riauterkini.com)

No comments:

Post a Comment