Saturday, April 5, 2014

BPJS Ketenagakerjaan Incar Raup Investasi Rp 39 Triliun

BPJS Ketenagakerjaan Incar Raup Investasi Rp 39 Triliun
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan mengincar meraup hasil investasi hingga Rp 39 triliun di 2018 mendatang. Sampai akhir tahun lalu, hasil investasi badan publik yang sebelumnya dikenal sebagai PT Jamsostek (Persero) tersebut baru sebesar Rp 15,8 triliun.
Target hasil investasi tersebut baru bisa tercapai dengan syarat, BPJS Ketenagakerjaan mampu menjaga pertumbuhannya rata-rata 30% selama empat tahun ke depan. “Nah, bagaimana mencapai peningkatan 30% itu? Strategi kami adalah mengelola aset alokasi taktis,” tutur Freddy Haryadi, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (4/4/2014).
Di tahun pertamanya beroperasi sebagai BPJS Ketenagakerjaan, badan publik nirlaba ini berencana menyeimbangkan kembali portofolio investasinya. Manajemen akan menggali formula yang tepat untuk pengembangan dana kelolaan agar optimal, sebelum memutuskan kebijakan berinvestasi.
Selanjutnya, Jeffry menjelaskan, pihaknya akan melakukan kajian berkala terhadap motor penggerak pengelolaan dana. “Jadi, nanti setiap tiga bulan sekali, kami kaji kebijakan investasinya. Apakah tepat atau harus menggeser portofolio dari satu keranjang ke keranjang investasi lainnya. Begitu terus,” kata dia.
Strategi investasi ini diklaim berbeda dengan sebelumnya, saat masih menyandang nama Jamsostek. Diharapkan, lewat kebijakan baru tersebut, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 500 triliun hingga akhir tahun 2018 mendatang. Pada Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2014, BPJS Ketenagakerjaan mematok dana kelolaan sebesar Rp 185 triliun.
Dana kelolaan itu terdiri dari dana program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 161 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 11 triliun, Jaminan Kematian (JKM) Rp 4 triliun, serta dana BPJS Ketenagakerjaan yang diprediksi menyentuh Rp 8 triliun hingga penghujung tahun nanti.(www.tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment