Saturday, May 31, 2014

Alokasi Dana Bansos 2014, Berikut Rinciannya

dan abansos
Alokasi Dana Bansos 2014

Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan dalam siaran persnya, Jumat (30/5/2014), menyebutkan Bantuan Sosial (Bansos) dalam APBN 2014 senilai Rp91,8 triliun dan akan didistribusikan ke dalam beberapa program dan kementerian.
Seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Jumat disebutkan bahwa sebanyak Rp19,9 triliun dana Bansos dialokasikan untuk kegiatan pembinaan, pengembangan pembiayaan dan jaminan pemeliharaan kesehatan, terutama untuk penyelenggaraan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, hingga 25 Maret, realisasi bansos Rp10,2 triliun atau 11,2% dari pagu. terutama untuk program BOS, BSM, dan TPG, PBI dan pelaksanaan Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu
Dana Rp11,9 triliun disalurkan untuk program pendidikan Islam, antara lain bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan siswa miskin (BSM) MI, MTs, MA serta tunjangan profesi guru (TPG) guru swasta di Kementerian Agama.
Sementara itu, Rp11,3 triliun untuk program pendidikan dasar antara lain untuk BSM SD, SMP, dan TPG guru swasta di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dana  sebesar Rp9 triliun akan dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, antara lain untuk pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di Kementerian Dalam Negeri.
Program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman mendapat alokasi Rp3,7 triliun, antara lain untuk pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di Kementerian Pekerjaan Umum.
Kegiatan tanggap darurat penanganan bencana alam Rp3 triliun untuk penanganan kejadian bencana alam selama 2014 melalui bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN).
Adapun, Rp4,5 triliun dianggarkan untuk kegiatan jaminan kesejahteraan sosial (bantuan tunai bersyarat/program keluarga harapan) bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) di Kementerian Sosial.
Selain itu, dana sebesar Rp1,3 triliun disalurkan untuk program penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian, antara lain untuk perluasan areal dan pengelolaan lahan pertanian di Kementerian Pertanian. (http://pewartaekbis.com)

No comments:

Post a Comment