Thursday, July 24, 2014

2015, Semua Badan Usaha Wajib Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan



Mulai tahun depan, semua badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan. Untuk itu diimbau bagi yang belum untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai pesserta.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional (Divre) II kembali menghimbau seluruh badan usaha yang belum mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS agar bisa lebih aktif lagi melakukan pendaftaran diri.

Himbauan ini disampaikan oleh BPJS mengingat di tahun 2015 mendatang, sesuai peraturan pemerintah pusat semua badan usaha/perusahaan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Dalam menjalankan dan melaksanakan tugas, kami selalu mengacu pada regulasi yang berlaku. Kami ingin pendaftaran atau kegiatan mendaftarkan pekerja dari badan usaha bisa dilakukan lebih aktif lagi, sehingga ada keseimbangan antara pengguna pelayanan dengan jumlah kepesertaan secara menyeluruh," ujar Kepala Dept Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Divre II, Suheri kepada riauterkini.com, Rabu (23/07/14) malam.

Menurut Suheri, regulasi itu sendiri sudah dilakukan secara bertahap dengan tujuan agar seluruh masyarakat indonesia nantinya ikut di dalam BPJS Kesehatan. Selain itu pada tahap I di awal Januari 2014 lalu, regulasi tersebut juga sudah diberlakukan terhadap 4 golongan besar yakni TNI, Polri, PNS dan Jamkesmas.

"Kami juga selalu melakukan pembenahaan dan pengentrian data-data peserta yang bersangkutan. Sebagian badan usaha yang selama ini tidak ikut Jamsostek memang cukup banyak yang mendaftar ke BPJS Kesehatan. Namun bagi badan usaha yang belum, kami harap dapat mengoptimalisasikan kepesertaan ini, karena 2015 sudah wajib bagi semua badan usaha terdaftar di BPJS Kesehatan," tegasnya. (http://riauterkini.com/)

No comments:

Post a Comment