Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993, besar iuran jamsostek untuk
Jaminan Kecelakaan Kerja ditentukan berdasarkan kelompok/jenis usaha. (Pasal 9,
ayat 1)
Di bawah
ini adalah tabel iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja untuk tiap kelompok/jenis
usaha.
Kelompok Besar Iuran dari Upah Sebulan
I 0.24 %
II 0.54 %
III 0.89 %
IV 1.27 %
V 1.74 %
Pada
prinsipnya, semakin beresiko jenis usaha semakin besar iuran (premi) Jamsostek
yang akan dibayarkan.
Untuk
mengetahui besar premi Jamsostek untuk Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pekerja,
Anda dapat mempelajari daftar usaha-usaha apa saja yang termasuk dalam tiap
kelompok. Pada halaman ini, disajikan daftar jenis usaha yang termasuk dalam
Kelompok I & II, yang disalin dari Lampiran I, Peraturan Pemerintah No. 14
Tahun 1993.
Jenis Usaha
Kelompok I
Besar premi
Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok I adalah 0.24 %
dari upah sebulan.
Jenis usaha
yang termasuk dalam Kelompok I adalah:
Penjahitan/Konvensi
Pabrik Topi
Industri pakaian lainnya (paying, kulit
ikat pinggang, gantungan celana/bretel)
Pembikinan layar dan krey dari tekstil
Pabrik keperluan rumah tangga (sprei,
selimut, terpal, gorden, dan lain-lain yang ditenun)
Perdagangan ekspor impor
Perdagangan besar lainnya (agen-agen
perdagangan besar, distributor, makelar, dan lain-lain)
Toko-toko koperasi konsumsi, dan lain-lain
Bank dan Kantor-kantor Dagang
Perusahaan pertanggungan
Jasa Pemerintahan (organisasi tentara,
polisi, Departemen)
Pengobatan dan kesehatan lainnya
Organisasi-organisasi keagamaan
Lembaga kesejahteraan
Persatuan perdagangan dan organisasi buruh
Balai penyidikan yang berdiri sendiri
Jasa-jasa umum lainnya seperti museum,
perpustakaan, kebun binatang, perkumpulan sosial
Pemangkas rambut dan salon kecantikan
Peternakan
Jenis Usaha
Kelompok II
Besar iuran
Jamsostek (Jaminan Kecelakaan Kerja) untuk jenis usaha Kelompok II adalah 0.54
% dari upah sebulan.
Jenis usaha
yang termasuk dalam Kelompok II adalah:
Pertanian rakyat
Perkebunan gula
Perkebunan tembakau
Perkebunan bukan tahunan, terkecuali gula
dan tembakau
Perkebunan tahunan seperti karet, coklat,
kelapa, dan lain-lain
Pabrik teh
Penggorengan dan pembuatan kopi bubuk
Pabrik gula
Pabrik sigaret
Pabrik cerutu
Pabrik rokok kretek, dan lain-lain
Perusahaan tembakau lainnya
Pabrik cat dan lak
Pabrik tinta dan lem
Pabrik kina
Pabrik alat-alat pengangkutan lainnya
Industri alat-alat Pekerjaan,
Pengetahuan pengukuran dan pemeriksaan
laboratorium
Reparasi arloji dan lonceng
Industri alat-alat musik
Pabrik alat-alat olah raga
Pabrik mainan anak
Perdagangan barang tak bergerak (penyewaan
alat, tanah, rumah, garasi dan lain-lain)
Jasa perhubungan seperti PTT Radio
Perusahaan pembuatan film dan pengedar film
Bioskop
Sandiwara, komedi, opera, sirkus, band, dll
Jasa hiburan selain sandiwara dan bioskop
Perusahaan binatu, celup
Perusahaan potret
Itulah
daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok I & II.
(www.putra-putri-indonesia.com)
No comments:
Post a Comment