Friday, September 26, 2014

1.500 Perusahaan di Mojokerto Abaikan BPJS


1.500 Perusahaan di Mojokerto Abaikan BPJS

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Sekitar 1.500 perusahaan atau pabrik di Mojokerto dan Jombang saat ini masih mengabaikan program BPJS ketenagakerjaan di lingkungannya.
Perusahaan-perusahaan itu setidaknya belum terdaftar dalam layanan BPJS.
Berbagai langkah dilakukan BPJS agar pelaku industri itu masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Mojokerto Didin Haryono menyampaikan bahwa tak kurang dari 1.500 perusahaan di Kota/Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang  belum memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan BPJS.
"Mereka belum terdaftar dalam program layanan BPJS. Padahal, setiap perusahaan diwajibkan mengikutsertakan seluruh karyawannnya dalam program jaminan yang ditanggung BPJS," kata Didin, Kamis (25/9/2014).
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Bahwa setiap karyawan pabrik berhak atas jaminan ketenagakerjaan. Dengan program ini, semua sama-sama diuntungkan.
Saat ini, BPJS terus melakukan pendekatan dengan Pemkab Mojokerto. Bahkan BPJS kini merangsek menyelusup ke proses perizinan setiap perusahaan agar perusahan-perusahaan ini masuk BPJS.
Disampaikan Didin bahwa saat ini dia  telah melakukan upaya pendekatan dengan memasukkan program BPJS dalam pengurusan izin. Baik izin baru maupun izin perpanjangan.
"Kami juga membuka konter BPJS di kantor perizinan. Nanti setiap perusahaan baru yang mengurus perizinan di Kabupaten Mojokerto diwajibkan mengikut sertakan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan, perusahaan lama yang ingin memperpanjang izin juga diwajibkan melampirkan bukti setoran BPJS ketenaga kerjaannya," kata Didin. (http://www.tribunnews.com/)

No comments:

Post a Comment