Tuesday, September 9, 2014

BPJS Ketenagakerjaan Buka Pendaftaran Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan Buka Pendaftaran Kepada Para Pekerja. Layanan pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) telah dibuka secara online. Program ini merupakan kelanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak awal tahun ini yang dikenal dengan BPJS Kesehatan.

Jika BPJS Kesehatan digunakan untuk pelayanan kesehatan seluruh warga Indonesia tanpa kecuali, BPJS Ketenagakerjaan dikhususkan untuk bagi tenaga kerja dan semua pegawai, baik negeri maupun swasta. Berikut adalah cara mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara online.
BPJS Ketenagakerjaan Buka Pendaftaran Secara Online
Pendaftaran BPJS Kesehatan
Setelah itu kita akan diberi pilihan layanan yang terdiri atas, KELAS III = Rp. 25.500/Bulan, KELAS II = Rp. 42.500/Bulan, dan KELAS I = Rp. 59.500/Bulan. Setelah itu kita tinggal melakukan pembayaran pertama dan tidak boleh melewati 24 jam dilanjutkan dengan mengisi data pendaftaran dengan cermat. Setelah pengisian selesai, kita akan mendapatkan email yang harus dicetak dan dibawa  ke kantor cabang peserta .
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan memiliki sedikit perbedaan dengan BPJS Kesehatan. Untuk menjadi peserta BPJS jenis ini ada dua jenis kriteria, yang pertama adalah Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja, sedangkan yang berikutnya Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja. Keduanya memiliki cara pendaftaran yang berbeda.
BPJS dengan peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja terdiri dari pekerja sektor formal dan yang non-mandiri (tergabung dalam perusahaan). Mereka yang masuk dalam peserta BPJS ini adalah yang bekerja sebagai PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN,BUMD, Pegawai Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, hingga Perintis Kemerdekaan. Pengurusan pendaftaran dilakukan oleh lembaga/perusahaannya. Sementara itu, peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja adalah mereka yang bekerja di sektor informal atau pekerja mandiri. Caranya adalah membuat perkumpulan minimal 10 orang kemudian mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Caranya adalah dengan mengunjungi alamat http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kemudian, klik kolom pendaftaran di bagian kiri bawah dan kita akan sampai pada halaman pengisian data. Sama halnya dengan BPJS Kesehatan kita akan mendapatkan balasan email untuk dicetak dan di bawah ke kantor cabang peserta.
Berikut adalah syarat-syarat yang nanti dibawa untuk Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja adalah:
(a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat,
(b) Fotokopi KTP dan KK Pekerja, dan
(c) Pas Foto berwarna Pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 Lembar.
Sedangkan untuk Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja adalah syarat-syaratnya:
(a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
(b) Fotokopi KTP Pekerja
(c) Fotokopi KK masing-masing Pekerja
(d) Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 Lembar.
(http://m.iberita.com/42747/bpjs-ketenagakerjaan-buka-pendaftaran-secara-online)

No comments:

Post a Comment