Saturday, September 27, 2014

Pemkab Kampar Sosialisasikan BPJS Kesehatan



BPJS Kesehatan dinilai sejalan dengan Program Lima Pilar Pemkab Kampar. Dalam sosialisi, lAsisten Pemerintah Ahmad Yuzar sebut saatnya BPJS dinikmati masyarakat Kampar.

Asisten Pemerintah Setdakab Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan Masyarakat Kabupaten layak menikmati kesehatan yang baik, prima dan murah, sebab kata Ahmad Yuzar, Program Lima pilar Kabupaten Kampar yang pada Pilar keempat yakni Peningkatan Kesehatan.

"Dengan adanya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan maka harapan masyarakat di Kabupaten Kampar akan terwujud,"ungkap Ahmad Yuzar ketika mewakili Bupati Kampar H. Jefry Noer, pada acara sosialisasi BPJS Kesehatan di Aula kantor Bupati Kampar pada Rabu (24/9/14).

Ahmad Yuzar juga mengharapkan SKPD terkait untuk memaping masyarakat yang belum terdaftar di BPJS, untuk Disnaker agar mandata perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang pegawai untuk segera mendaftar kan tenaga kerja nya di BPJS.

"Pelayanan kesehatan merupakan perwujudan dari pilar ke empat dari lima pilar pembangunan kab kampar, ini sangat wajib dilaksanakan oleh seluruh skpd di jajaran Pemda Kabupaten Kampar," ujarnya.

Ahmad Yuzar juga merasa prihatin hingga saat ini masih banyak perusahaan yang bekerja diwilayah Kabupaten Kampar masih banyak yang belum mendaftarkan karywannya di BPJS kesehatan.

"Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh peserta untuk segera mungkin mendafarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan,"katanya.

Secara definisi Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa jaminan kesehatan adalah jaminan perlindungan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

"Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelengarakan program jaminan kesehatan,"paparnya.

Sementara itu Kepala BPJS Pekanbaru Mayrianto menjelaskan bahwa BPJS Pekanbaru pada kesempatan kali ini hanya menyatukan persepsi antara BPJS dengan Pemerintah Kabupaten Kampar. Disamping untuk menyatukan persepsi, Saya hanya ingin bersilahturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar ujarnya.

Mayrianto juga mengisi pemaparan materi pada acara sosialisasi itu menyatakan BPJS kesehatan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 40 tentang sistem jaminan sosial nasional dan Undang-udang nomor 24 tentang badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) maka jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh BPJS kesehatan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Dengan tujuan menjamin agar peserta BPJS memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan berupa pelayan kesehatan yang mencakup pelayanan, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative papar Mayrianto.

Kepala BPJS Kabupaten Kampar Wilya Astriani,memaparkan, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 111 tahun 2013 menjelaskan bahwa diwajibkan melakukan pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PNPN) atau disebut juga pegawai honor atau tenaga harian lepas (THL) beserta karyawan dan karyawati perusahaan dikabupaten kampar juga diwajibkan mendaftarkan pekerjanya paling lambat pada 01 januari 2015.

Khusus bagi pihak BUMN, BUMD serta dunia usaha dan dunia industri atau perusahaan yang beroperasi diwilayah kabupaten kampar dalam hal BPJS kesehatan ini diharapkan dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar untuk konteks pengawasan dan kepatuhan bagi pihak penyedia tenaga kerja sekaligus memberikan kesehatan kepada tenaga kerja untuk mendapatkan pelayana BPJS kesehatan kata Wilya Astriani, SKM.

Wilya Astriani juga mengajak seluruh masyarakat, baik kalangan umum, swasta, pemerintah untuk segera bergabung kepada BPJS Kesehatan, karena persyaratan sangat mudah dan semua peserta BPJS kesehatan berhak menerima pelayanan kesehatan yang baik dan prima papar Wilya Astriani menutup. (riauterkini.com)

No comments:

Post a Comment