Wednesday, September 10, 2014

Prosedur Baru, Pencairan Santunan Kematian di Kulonprogo Molor


Ilustrasi (Foto : Dok)
Prosedur santunan kematian di Kabupaten Kulonprogo baru, akibatnya pencairan santunan menjadi molor. Saat ini berkas santunan masih menunggu persetujuan Bupati. Sementara keluarga yang ditinggalkan berharap santunan tersebut dapat segera dicairkan.

Staf Rehab Pelayanan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo Noviana Rahmawati menyatakan adanya peraturan baru bahwa bantuan sosial (bansos) tidak boleh diberikan tunai namun harus melalui rekening maka pencairan menjadi tertunda. Dinsosnakertrans tahun 2014 sudah mengajukan permohonan santunan kematian sebanyak 201 berkas.

"Sebenarnya uang santunan kematian sebesar Rp 500 ribu itu sudah ada di rekening masing-masing, karena Bank Pasar sudah membuatkan rekeningnya. Setelah berkas ditandatangani Bupati maka semua bisa dicairkan dari rekening masin-masing. Ini sebagai konsekuensi peraturan baru sesuai arahan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sebab menurut BPK, semua bansos harus langsung ke penerimanya yakni rekeningnya, tidak boleh lagi masuk ke dinas karena dikhawatirkan ada timbunan,"kata Noviana Rahmawati.

Novi menjelaskan sebenarnya yang Januari hingga Maret sudah ditandatangani Bupati, tapi karena adanya aturan itu maka juga harus diganti lagi sesuai dengan aturan yang ada. "Pengajuan berkas santunan kematian Januari hingga September sebanyak 201 berkas. Sedangkan tahun 2013 yang merupakan permulaan dilaksanakannya santunan kematian terdapat 106, saat itu pencairan mudah, begitu ada pengajuan langsung dicairkan karena belum ada peraturan baru tersebut,"kata Novi. (krjogja.com)

No comments:

Post a Comment