Friday, October 3, 2014

Biaya Reproduksi Bantuan Diupayakan Masuk JKN

* Pasangan Menikah Sah Tak Subur

Headline
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Profesor Ali Gufron Mukti - (Foto: inilahcom)

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) memastikan ada kemudahaan bagi pasangan yang menderita ketidaksuburan atau infertilitas untuk berupaya memiliki anak di luar cara alamiah. Salah satunya mengupayakan agar pembiayaan pelayanan reproduksi dengan bantuan bisa masuk dalam tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Itu juga (pembiayaan oleh JKN) yang nanti akan diatur lebih lanjut," jelas Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Profesor Ali Gufron Mukti usai membuka peringatan hari kontrasepsi sedunia tahun 2014 bertema 'Tantangan Pelayanan Kesehatan Reproduksi' di Jakarta, Selasa (30/09/2014).

Wamenkes melanjutkan adalah kewajiban pemerintah memastikan tersedianya kesempatan bagi pasangan menikah yang belum memiliki keturunan karena masalah gangguan kesehatan. seperti infertilitas. Seperti mendapatkan pelayanan reproduksi dengan bantuan di luar cara alamiah atau melalui proses pembuahan sperma terhadap telur pada rahim wanita.

Tetapi, Ali Gufron menegaskan itu hanya berlaku bagi pasangan suami istri terikat perkawinan sah yang berlaku di Indonesia.

"Agar pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah ini dilaksanakan sesuai dengan tujuannya, maka dalam pelaksanan reproduksi harus ada aturan yang memayungi," kata Wamenkes.
Kemenkes, lanjut Ali Gufron, kini tengah menyusun Permenkes yang mengatur hal tersebut. Permenkes merupakan turunan dari PP nomer 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi yang sempat menuai kontroversi.

Selain mengatur tentang indikasi kedaruratan dan perkosaan sebagai pengecualian atas larangan aborsi, PP juga mengatur reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah. [http://gayahidup.inilah.com/]

No comments:

Post a Comment