Wednesday, October 1, 2014

Dana Pensiun Harus Dipersiapkan Secara Mandiri

Dana Pensiun Harus Dipersiapkan Secara Mandiri

Ist
Ilustras 

Terhitung mulai 1 Juli 2015 mendatang, program dana pensiun dasar oleh BPJS Ketenagakerjaan harus mulai diterapkan. Jika sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan hanya mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm), tahun depan akan diberi wewenang mengelola Jaminan Pensiun (JP).
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Gatut Subadio mengatakan masa iuran JP adalah 15 tahun dengan besaran iuran berdasarkan presentase dari upah yang diterima. "Iuran ditanggung bersama pekerja dan pemberi kerja, dimana manfaat pensiun dan besaran iurannya akan diatur oleh PP," ujar Gatut kepada wartawan di sela Seminar Meningkatkan Peran dan Kinerja Dana Pensiun Pemberi Kerja Dalam Era Sistem Jaminan Sosial Nasional di Royal Ambarukmo, Kamis (25/9).
Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya di program JP ini secara bertahap. Adapun besaran iuran adalah 8 persen, pemberi kerja 5 persen, dan pekerja 3 persen. Dan besaran iuran ini akan ditinjau lima tahun sekali.
Gatut menjelaskan hingga kini jumlah peserta program dana pensiun di Indonesia sebanyak 3,5 juta. Sebanyak 1,3 juta peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan 2,2 juta peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hingga Juni 2014, total asset dan total investasi baik DPPK maupun DPLK naik menjadi Rp171,8 triliun dan Rp165,9 triliun.
“Dibandingkan 2013 DPPK Rp49,6 triliun dan DPLK Rp47,4 triliun, dana yang dihimpun meningkat. Sebab, ada pergeseran alokasi investasi dari pasar uang ke pasar modal,” jelas Gatut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani menegaskan, aturan ini masih memiliki banyak kekurangan. Dia khawatir, pemberi kerja harus menanggung dua kali yaitu BPJS dan DPLK. Penerapan dalam jangka panjang akan menimbulkan kerawaran viskal, dimana pengusaha dan Negara yang akan menanggung akibatnya. Komitmen jangka panjang hanya dibayar dalam jangka waktu 15 tahun.
“Jika terjadi devisit, maka pemberi kerja akan menambah lagi iurannya. Di beberapa Negara sistem seperti ini justru membuat Negara kolap, seperti Yunani," kritiknya.
Maka untuk menjembatani hal tersebut, Dirut Manulife Aset Manajemen Indonesia Legowo Kusumonegoro menghimbau agar masyarakat tidak melulu bersandar pada BPJS. Menurutnya, sudah saatnya masyarakat memikirkan masalahdana pensiun sejak dini, serta tidak bergantung pada perusahaan dan negara.
“Sebab, kalau dilihat 20 tahun mendatang, jumlah pensiun di Indonesia akan bertambah dua kali lipat. Sayangnya, kebiasaan orang Indonesia masih jarang memikirkan masa tua,” tutup Legowo. (http://jogja.tribunnews.com/)

No comments:

Post a Comment