Thursday, March 5, 2015

Taspen Tegaskan Lagi Tolak BPJS Ketenagakerjaan

PT Taspen (Persero) kembali menegaskan menolak untuk bergabung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pasalnya, tidak ada perintah dalam Undang-Undang untuk melebur atau begabung dengan BPJS Ketenagakerjaan. "Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 pasal 57 menyebutkan, Taspen dan Asabri tetap beroperasi dan dapat menerima peserta baru. Pasal 64, BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan kematian mulai 1 Juli 2015, selain peserta program yang dikelola oleh Taspen dan Asabri," kata Dirut PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Iqbal mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan perlunya badan hukum yang mengelola dana milik pegawai negeri sipil.
"Bentuknya mungkin seperti BPJS atau badan," katanya seraya menambahkan ini memberi arti bahwa bahaya sekali jika dana pekerja swasta digabung dengan dana pegawai negeri.
Sebelumnya, Iqbal pernah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap pengelolaan program yang dijalaninya dengan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Hasilnya, harus ada pengelolaan terpisah antara program untuk pegawai swasta dengan aparatur negara. Toh, karakteristik keduanya juga berbeda.
“Jadi, kajian kami, Taspen tidak harus satu badan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kan bisa empat pintu BPJS, yakni ketenagakerjaan, kesehatan, aparatur negara dan TNI/Polri. Kami sudah sampaikan kajian ini ke pemegang saham dan sedang minta advokasi,” ujarnya.
Direktur Perencanaan dan Teknologi Informasi Taspen Faisal Rahman menambahkan, sebaiknya BPJS Ketenagakerjaan tidak membidik PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk menambah kepesertaannya.
Pasalnya, saat ini jumlah pekerja formal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ada sekitar 45 juta sampai 60 juta orang. "Kalau membidik Taspen, ibaratnya berburu di kebun binatang. Sekarang kan kepesertaannya baru sekitar 13 juta," ujarnya.
Saat ini Taspen memiliki 6,9 juta peserta terdiri dari 4,5 peserta aktif dan 2,4 juta pensiunan yang tersebar di seluruh Indonesia. Taspen sepanjang 2014 mencatat pertumbuhan laba hingga 161,5 persen atau Rp 3,46 triliun pada 2014.
Pertumbuhan laba ini sebagian besar dipengaruhi dampak perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 56 menjadi 58 tahun.
Perpanjangan batas usia pensiun itu telah mengurangi pembayaran klaim dan meningkatnya dana di perusahaan untuk beban cadangan. "Kebijakan itu berdampak pada penurunan pengeluaran kami," ujar Iqbal.
Laba Taspen terdongkrak 161,5 persen dibanding 2013 yang sebesar Rp 1,32 triliun. Kenaikan laba itu, dipengaruhi penurunan beban klaim Taspen di akhir 2014 sebesar 20,11 persen menjadi hanya Rp 4,33 triliun dari posisi di 2013 sebesar Rp 5,42 triliun.
Dengan aset investasi sebesar Rp 124,2 trilun itu, ditambah aset non investasi Rp 37,04 triliun, total aset Taspen tumbuh 18,7 persen menjadi Rp 161,3 triliun dari 2013 sebesar Rp 135,9 triliun.
Adapun iuran program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun tumbuh 6,9 persen menjadi Rp 14,66 triliun. Sementara ekuitas tumbuh 40,15 persen menjadi Rp 14,12 triliun di 2014. (http://www.pikiran-rakyat.com)

No comments:

Post a Comment