Thursday, April 30, 2015

10 Tuntutan Buruh pada May Day 2015

Massa buruh bakal aspirasikan 10 tuntutan pada saat May Day (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Massa buruh bakal aspirasikan 10 tuntutan pada saat May Day (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)

Jelang peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2015 atau biasa juga disebut May Day, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi mengatakan, akan menggelar aksi buruh dengan 10 tuntutan, bersama satu juta buruh yang akan kembali bergerak turun ke jalan
"Kami akan menyampaikan 10 tuntutan kepada pemerintahan Jokowi-JK (Joko Widodo dan Jusuf Kalla), untuk segera mengakhiri keserakahan korporat dan wujudkan negara kesejahteraan", kata Rusdi.
Lanjut Rusdi, dasar 10 tuntutan yang akan diaspirasikan sangat jelas. Selama ini, KSPI menilai selama perusahaan besar atau korporasi besar tidak mau sharing profit secara fair dalam bentuk upah layak, jaminan sosial dan pajak untuk mewujudkan kesejahteraan buruh, serta menanggulangi kemiskinan rakyat indonesia, maka selamanya buruh dan rakyat tidak akan sejahtera akibat rakusnya para pengusaha tersebut,
"Selamanya buruh dan rakyat tidak akan hidup sejahtera kalau para pejabat dan penguasanya rakus," tambahnya.
Berikut 10 tuntutan para buruh pada saat May Day, 1 Mei 2015:
1. Menolak upah murah dengan menuntut kenaikan UMP/K sebesar 32 persen.
2. Mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk menjalankan jaminan pensiun buruh wajib pada awal Juli 2015 dengan manfaat pensiun 60 persen hingga 75 persen dari gaji terakhir seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Mendesak pemerintah Jokwoi-JK menambah anggaran jaminan kesehatan Rp30 trilium dari APBN.
4. Mendesak pemerintah untuk segera menghapus sistem kerja outsourcing, khususnya di BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
5. Menolak kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak), elpiji, TDL (tarif dasar listrik) sesuai harga pasar.
6. Mendesak pemerintah untuk menurunkan harga barang pokok.
7. Mengakhiri corporate greed (kesekarahan perusahaan)
8. Mendesak pencabutan aturan tentang objek vital dan stop tindakan union busting dan kekerasan terhadap aktivis buruh
9 Angkat guru dan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes lagi
10. Sahkan RUU PRT (pembantu rumah tangga), revisi undang-undang perlindungan TKI (tenaga kerja Indonesia) dan revisi total undang-undang PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).
(http://news.okezone.com)

No comments:

Post a Comment