Tuesday, May 26, 2015

Pensiun, Gunadi Dapat Rp1 Miliar



 Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pluit, Didin Haryono menyerahkan uang Rp 1 miliar dari JHT BPJS Tenagakerjaan kepada karyawan perusahaan swasta, Usman Gunadi. (ilham)

Seorang karyawan perusahaan swasta di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, mendapat uang sekitar Rp 1 miliar dari BPJS Tenagakerja usai pensiun dari perusahaannya. Usman Gunadi, 60, mendapat uang dengan jumlah sebesar itu dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sejak 2001.
Penyerahan uang JHT tersebut diserahkan langsung Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pluit, Didin Haryono. “Kami ingin memuliakan peserta BPJS ketenagakerjaan. Makanya kami undang semua ke kantor. Mereka yang memasuki usia pensiun, kami beritahukan melalui perusahaannya, bahwa JHTnya sudah bisa dicairkan. Kami sampaikan kepada yang bersangkutan hak-haknya. Baik itu iurannya berikut bunga dan pengembangannya ke yang bersangkutan. Jumlah uangnya Rp 908.583.078,73. Kita kelola,” ujar Didin Haryono, Jumat (22/5).
Didin sangat berterimakasih kepada perusahaan yang sudah bersinergi. Selama ini perusahaan tersebut sangat koperatif dan melaporkan data dengan baik, serta membayar iuran dengan baik. “Sehingga hasilnya segitu. Sebagai mantan karyawan perusahaan tersebut, inilah salah satu manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Didin.
Menurutnya, JHT memang perlu disosialisasikan selain jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Kalau jaminan kecelakaan dan kematian itu membantu ahli waris. Namun kalau Jaminan hari tua, manfaatnya langsung kepada peserta. Kami mengimbau seluruh perusahaan, UMKM, yayasan dan sebagainya segera mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan,”tukas Didin.
Menurutnya, perusahaan memang diwajibkan mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2011. “Perusahaan yang membandel bisa kena sanksi. Mulai dari teguran, cabut izin hingga kurungan penjara, bagi perusahaan yang tidak koperatif. Atau ada yang menggelapkan. Misalnya gaji karyawan dipotong 2 persen. Namun ternyata tidak dibayarkan. Ini yang menjadi harapan kami, supaya tidak ada tuntutan dari karyawan,” tegas Didin.
Usman Gunadi, pensiunan dari PT. LAPI Laboratories, mengaku senang dengan pemberian JHT dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pluit. Mantan asisten direktur diperusahaannya tersebut, berencana menggunakan uang JHT, salah satunya untuk modal usaha. Didampingi Suharjo, manajer keuangan perusahaan tempatnya pernah bekerja, Usman mengapresiasi perusahaannya. Serta pemilik perusahaan Hardy Setiadi,yang peduli dengan karyawan.
“Saya sangat bersyukur perusahaan tempat saya bekerja peduli dengan karyawan. Serta mendaftarkan kami ke BPJS Ketenagakerjaan. Saya yang telah pensiun sangat senang sekali mendapatkan Jaminan Hari Tua. Ini karena perusahaan peduli dengan karyawannya,” ujarnya.
Menurutnya ada kerjasama yang bagus antara perusahaan dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami dapat laporannya. Perusahaan juga membayarkan. Apalagi sekarang sudah online,” jelasnya. Usman mengimbau seluruh perusahaan ikut BPJS. Sebab semua ditanggung. “Jadi malah tidak merepotkan perusahaan,” pungkasnya. (poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment