Tuesday, July 14, 2015

Asabri Tak Tanggung Asuransi Korban Sipil Hercules

Kepala Kantor Cabang Medan PT Asabri, Kabul Mulyanto.  (samosir)



Kepala Kantor Cabang Medan PT Asabri, Kabul Mulyanto


Pihak sipil yang menjadi korban dalam insiden jatuhnya pesawat Hercules tidak masuk dalam tanggungan asuransi PT Asabri (Persero). Demikian dikatakan Kepala kantor Cabang Medan PT Asabri (Persero), Kabul Mulyanto, Kamis (2/7).
“PT Asabri hanya menanggung asuransi korban dari kalangan prajurit dan keluarga prajurit saja. Kalau sipil nggak, mereka kan punya prosedur tersendiri. Ini khusus angkatan (prajurit) baik dari angkatan udara, darat semua angkatan,”ungkapnya kepada wartawan.
Proses pencairan asuransi, menurutnya, tinggal menunggu surat dari Panglima TNI melalui Kepala Staff Angkatan Udara (KSAU).
Surat tersebut menjadi dasar bagi mereka untuk menetapkan santunan yang akan diserahkan kepada keluarga para korban dari kalangan prajurit tersebut.
“Kalau dia lagi operasi, maka santunannya namanya santunan resiko kematian bisa mencapai Rp 100 juta. Namun, kalau bukan operasi maka santunan didasarkan pada berapa lama dia bertugas dikali 3 kali gaji. Kemudian santunan duka yang diberikan kepada prajurit dan anggota keluarganya,” ujarnya.
Besaran santunan duka tersebut menurut Kabul berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp2,5 juta. Dengan rincian prajurit yang meninggal diberikan santunan duka dan bantuan pemakaman sebesar Rp3,5 juta.
“Jika istrinya maka santunan duka sebesar Rp3 juta. Namun jika yang meninggal merupakan anaknya maka santunan duka dan bantuan pemakaman sebesar Rp2,5 juta,”jelasnya.
Diketahui korban tewas dalam insiden jatuhnya pesawat Hercules C-130 bukan hanya dari kalangan prajurit saja. Namun sebagian diantaranya berasal dari masyarakat sipil yang tertimpa reruntuhan bangunan yang ditabrak oleh pesawat naas tersebut. (poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment