Thursday, July 23, 2015

Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Meningkat Jadi Rp24 Juta

\Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Meningkat Jadi Rp24 Juta\
Ilustrasi: (Foto: Okezone)

Direktur Utama BPJS Ketenagkerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, operasional penuh BPJS Ketenagkerjaan juga ditandai dengan peningkatan manfaat pada program-program lainnya, di antaranya peningkatan manfaat pada Jaminan Kematian yang sebelumnya mendapat santunan sebesar Rp21 juta bertambah menjadi Rp24 juta.
"Pada jaminan kecelakaan kerja, peningkatan manfaat pada biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit yang sebelumnya sebesar maksimal Rp20 juta, ditingkatkan menjadi pengobatan dan perawatan sampai sembuh," kata Elvyn di Kawasan Wisata Teluk Penyu, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2015).
Dia menambahkan, selain itu jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja-Return to Work (JKK-RTW), di samping santunan cacat yang diterima.
"Dengan demikian, pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan dengan keahilan lain hasil dari pelatihan yang dijalani," paparnya.
Untuk program Jaminan Pensiun sendiri, lanjut Elvyn mengatakan, program tersebut merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.
"Jaminan pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang tidak lagi produktif. Dengan demikian, pekerja akan dapat ketenangan dalam menjalani hari-hari di masa tuanya," tukasnya.
sumber: http://economy.okezone.com

No comments:

Post a Comment