Friday, October 16, 2015

Ambil Nomor Antrean JHT Harus Dari Subuh, Jam Setengah 7 Sudah Habis

Ambil Nomor Antrean JHT Harus Dari Subuh, Jam Setengah 7 Sudah HabisFoto: Idris/detikFinance

Antrean pengambilan nomor pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) cepat habis karena dibatasi 100-150 saja. Pemohon JHT harus mau antre dari subuh, agar tidak kehabisan nomor urut.

Salah satu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bernama Edi, sudah tiga hari datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Mampang, Jakarta Selatan. Pada hari pertama dan kedua, Edi gagal dapat nomor urut.

"Kata teman saya, di Mampang ini termasuk cepat. Ini sudah ketiga kalinya saya datang ke sini. Yang pertama saya datang sekitar jam 8 sudah habis nomor urutnya. Yang kedua, saya datang jam setengah 7 sudah habis juga, dan sekarang habis sholat subuh saya sudah ke sini. Jam 5 seperempat sudah datang sekarang," katanya kepada detikFinance di lokasi, Jumat (18/9/2015).

Mantan karyawan swasta ini sudah tak lagi bekerja sejak Juni 2015. Ia berniat membuka usaha setelah tak lagi menjadi karyawan.

"Saya resign sejak bulan Juni. Setelah saya resign dari pekerjaan saya, saya ingin mengumpulkan modal usaha. Tapi pada saat itu, ketika saya ingin mencairkan Jamsostek, ada peraturan baru sehingga kita tidak bisa menarik JHT, ini tentu saja membuat saya kecewa. Apalagi di tengah situasi sulit saat ini, usaha adalah jalan keluar terbaik buat saya. Proses itu berlanjut, sampai sekarang saya baru bisa ngeklaim," ujarnya.

Ia pun berharap bisa segera mencairkan JHT-nya untuk tambahan modal kerja. Menurutnya, peraturan pencairan JHT saat BPJS Ketenagakerjaan masih bernama Jamsostek lebih mudah ketimbang sekarang.

"Sebelum ini, pencairan gampang-gampang saja, lancar-lancar saja. Sekarang, orang sepertinya takut kehilangan, berduyun- duyun untuk datang ngeklaim. Saya pikir peraturan lama tolong diberlakukan, apalagi yang ingin berwirausaha, tentu dapat membantu pemerintah. Tolong diberlakukan UU yang lama dan kembalikan Jamsostek," ujarnya.


(http://finance.detik.com/) 

No comments:

Post a Comment