Tuesday, May 3, 2016

Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3



Seseorang menanyakan apa perbedaan fasilitas bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3? Pada dasarnya tidak ada perbedaan pelayanan dalam rawat jalan, baik di FKTP (puskesmas/klinik) maupun FKTL (RS), semuanya sama.

Yang berbeda adalah ketika peserta BPJS harus rawat inap, maka kelas perawatan disesuaikan dengan kelas kepesertaan BPJS.

Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 pada kamar rawat:
Biaya obat selama perawatan tidak ada perbedaan pada BPJS kelas 1, 2, 3. Yang berbeda hanya hak kamar rawat.
  • BPJS Kesehatan kelas 1: Memiliki hak kamar rawat kelas 1. Sekitar 2-4 bed tiap kamar.*
  • BPJS Kesehatan kelas 2: Memiliki hak kamar rawat kelas 2. Sekitar 3-5 bed tiap kamar.*
  • BPJS Kesehatan kelas 3: Memiliki hak kamar rawat kelas 3. Sekitar 4-6 bed tiap kamar.*

Kenapa kelas 1 tidak 1 tempat tidur? Hmm.. Fasilitas kamar kelas 1 rata-rata memang 2 tempat tidur, bahkan di RSCM justru 4 tempat tidur karena jumlah pasiennya yang sangat banyak. Kalau kamar VIP baru 1 kamar 1 tempat tidur disertai fasilitas yang lengkap.



* Setiap rumah sakit memiliki jumlah tempat tidur yang berbeda pada setiap kelas perawatan.

Kartu Indonesia Sehat

Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 pada hak naik kelas perawatan:
Semakin tinggi kelas maka biaya kamar semakin mahal, juga semakin nyaman.
  • BPJS Kesehatan kelas 1: Boleh naik kelas ke kelas VIP atas permintaan sendiri dengan menanggung selisih tarif VIP lokal
  • BPJS Kesehatan kelas 2: Boleh naik kelas ke kelas 1 atas permintaan sendiri dengan menanggung selisih biaya kamar. Dan boleh naik kelas ke kelas VIP dengan menanggung selisih tarif VIP lokal.
  • BPJS Kesehatan kelas 3: Tidak boleh naik kelas atas permintaan sendiri. Kecuali kalau kamar kelas 3 penuh itu lain cerita.
Yang disebut naik kelas atas permintaan sendiri itu misalnya pasien BPJS kelas 2 pasca persalinan sesar di rumah sakit, biasanya ibu setelah melahirkan ingin kondisi ruangan yang nyaman, jadi ingin naik kelas ke kelas 1, maka hal ini diperbolehkan, dan pasien harus menanggung selisih bayar. Tapi untuk pasien BPJS kelas 3, sesuai aturan baru yang terbit 3 Agustus 2015, tidak diperbolehkan naik kelas atas permintaan sendiri.

Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 pada tarif INA-CBGs
Tarif INA-CBGs adalah tarif untuk klaim dari RS ke BPJS berdasarkan sistem paket, sesuai group penyakit. Misalnya diagnosa stroke, tarif untuk BPJS kelas 1 adalah 6 juta, tarif BPJS kelas 2 adalah 5 juta, dan tarif BPJS kelas 3 adalah 4 juta. (besaran biaya ini hanya contoh saja, bukan klaim yang sebenarnya). Semakin tinggi kelas jelas semakin mahal karena biaya kamar semakin mahal.
Advertisement

 

No comments:

Post a Comment