Monday, April 17, 2017

Tarif BPJS Kesehatan

 1 Januari 2014 merupakan awal berubahnya asuransi kesehatan dari pemerintah yang dikenal dengan Askes berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jika pada tahun ini anda masih belum terdaftar dalam program BPJS , Anda memiiliki kesempatan hingga paling lambat pendaftarannya dilakukan pada 1 Januari 2019. itu berarti ada waktu sekitar 2 tahun lagi untuk mendaftar asuransi kesehatan yang dibuat oleh pemerintah.
BPJS Kesehatan sendiri membagi pesertanya menjadi dua kategori . Kategori yang pertama dari peserta BPJS Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran atau biasa disingkat PBI. Peserta yang masuk dalam kategori ini rata-rata mereka yang memiliki strata ekonomi yang rendah.

Sedangkan Peserta kedua dari BPJS Kesehatan ialah mereka yang mau mendaftarkan diri sendiri maupun beserta keluarga serta wajib membayar iuran setiap bulan. Mereka yang masuk dalam kategori ini termasuk ke dalam golongan ekonomi menengah ke atas. sistem subsidi silang seperti ini diciptakan oleh pemerintah agar masyarakat golongan bawah dapat merasakan jaminan kesehatan yang layak.1
Selanjutnya kita akan bahas mengenai golongan kelas yang ada pada bpjs kesehatan ini. Kelas yang disediakan oleh BPJS Kesehatan yaitu  kelas 3, kelas 2, dan kelas 1. Tentu iuran peserta Non-PBI setiap Masing-masing kelas ini berbeda setiap bulannya. Lalu berapa iuran/ tarif yang diwajibkan bagi peserta BPJS? Berikut penjelasannya
tarif bpjs kesehatan
tarif bpjs kesehatan
Tarif bpjs Kelas 1 : Rp 80.000
Saat pertama kali Tarif awal BPJS Kesehatan Kelas 1 hanya berkisar Rp59.500,00 akan tetapi setelah tanggal 1 April 2016, Presiden Republik Indonesia Bpk. IR Joko Widodo telah merestui untuk kenaikan tarif  BPJS Kesehatan Kelas 1 menjadi Rp80.000,00. Kenaikan tarif ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dari segi Fasilitas Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 akan mendapatkan fasilitas terbaik dari lembaga kesehatan  atau Rumah Sakit yang sudah bekerja sama dengan layanan BPJS. Peserta BPJS kelas 1 akan berhak mendapatkan kamar kelas 1.  Standar Kamar yang disediakan bagi kelas 1 biasanya tersedia 2-4 tempat tidur. pada kelas 1 ini peserta bpjs akan tetap bergabung dengan peserta lain yang sama-sama berasal dari BPJS Kesehatan kelas 1.
Tarif BPJS Kelas 2 : Rp 51.000
Hampir sama dengan peserta BPJS Kesehatan pada Kelas 1, BPJS Kelas 2 juga terjadi kenaikan iuran bulanan. Jika di kelas 1 mengalami kenaikan  sebesar Rp20.500,00,  kenaikan di Kelas 2  sebanyak Rp8.500,00. Tarif Awal BPJS Kesehatan Kelas 2 yang berada pada nominal Rp42.500,00 naik menjadi Rp51.000,00 . keputusan ini juga dilandasi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Lalu fasilitas yang didapat oleh peserta BPJS kelas 2 ini adalah fasilitas satu tingkat di bawah peserta BPJS kelas 1 Peserta BPJS Kesehatan kelas 2 mendapatkan kamar kelas 2 dengan tempat tidur pasien dalam satu ruangan berjumlah 3-5 buah. Peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 juga dapat menaikan kelas untuk fasilitas kamarnya. Peserta kelas 2 bisa saja mengajukan perawatan kamar kelas 1 jika dirasa butuh dan mau membayar biaya tambahan untuk naik ke faskes kelas 1.
Tarif BPJS Kelas 3 : Rp 25.500
Berbeda dengan Tarif peserta BPJS Kesehatan kelas lainnya, Tarif BPJS Kelas 3 tidak ada kenaikan. Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 wajib membayar iuran sebesar  Rp25.500,00 perbulan. Iuran kelas 3 tidak terjadi  kenaikan lantaran banyak masyarakat dengan golongan ekonomi rendah yang aktif pada kelas itu.
Fasilitas kesehatan yang diterima oleh peserta kelas ini yaitu kamar inap kelas 3 dengan ruangan yang terdiri dari 4 sampai 6 tempat tidur. Semua fasilitas standar kelas 3 akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan tanpa terkecuali. Sebagai informasi, di beberapa rumah sakit terkadang jumlah kamar tidur bisa saja lebih dari 6 tempat tidur karena keadaaan tertentu atau memang karna ruangan kelas 3 yang dimiliki fasilitas kesehatan itu sangat luas sehingga memungkinkan untuk menambah jumlah tempat tidur. Namun peserta BPJS Kesehatan kelas 3 pun juga berhak mengajukan peningkatan fasilitas ruang inap. peserta BPJS kelas 3 diperbolehkan dirawat di ruangan kelas 2 dengan membayar biaya tambahan sebagai pengganti kelebihan biaya operasional yang akan terjadi di akhir perawatan.

No comments:

Post a Comment