Saturday, April 22, 2017

Pelayanan BPJS Kesehatan Masih Bermasalah


BPJS1
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan terhadap masyarakat terkait dengan masih maraknya persoalan yang dialami masyarakat.

Anggota ORI Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya menerima 87 pengaduan terkait dengan layanan BPJS Kesehatan sepanjang tahun lalu. Dia mengatakan, 40 pengaduan di antaranya berkaitan dengan tak diterimanya layanan kesehatan itu. “Sebagian besar terjadi di daerah,” kata Adrianus dilansir bisnis.com, Minggu (17/4).

Diketahui, Peraturan Presiden No. 19/2016 mewajibkan peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan II menyetor iuran sebesar Rp80.000 (sebelumnya Rp59.500) dan Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500) per orang per bulan. Sedangkan peserta kelas III tak mengalami perubahan yakni tetap membayar Rp25.500 per orang per bulan.


Sejumlah masalah yang Ombudsman temukan lainnya adalah pola rujukan rumah sakit yang belum dipahami seluruhnya oleh masyarakat, pengambilan obat yang memakan waktu, serta biaya pelayanan untuk pemeriksaan laboratorium yang tak ditanggung.

Masalah lainnya adalah minimnya tenaga verifikator yang berdampak pada tak seimbangnya data pengajuan klaim, serta perbedaan penilaian dalam diagnosis. Ombudsman juga menemukan masalah selisih biaya penambahan rumah sakit yang harus ditanggung oleh pasien. Dengan kenaikan iuran, lembaga itu mengharapkan masalah-masalah itu tak terjadi lagi.

Sementara itu, tahun 2016, BPJS Kesehatan menargetkan penambahan peserta sekitar 30 juta jiwa, 25 juta jiwa di antaranya peserta pekerja formal. Hal itu akan mampu mengurangi potensi defisit pendanaan tahun 2016 yang diprediksi mencapai Rp7 triliun.

Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Ikhsan, Jumat (15/4), di Jakarta, menyatakan, tahun 2016 adalah tahun kepatuhan. Artinya, badan usaha patuh mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran dengan baik serta peserta perorangan juga patuh membayar dengan disiplin.

”Kami tidak hanya mengandalkan dana cadangan pemerintah untuk menutupi potensi defisit. Ada intervensi manajerial untuk meningkatkan pendapatan,” kata Ikhsan dilansir kompas.com. Kepesertaan pekerja formal yang semakin luas akan lebih menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui perhitungan kasar, dengan asumsi gaji 25 juta pekerja formal yang ditargetkan BPJS Kesehatan rata-rata Rp2 juta per orang per bulan, maka keikutsertaan mereka sebagai peserta akan memberi tambahan dana JKN hingga Rp30 triliun.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Tubagus Rahmat Sentika mengatakan, meningkatkan kepesertaan pekerja formal dan kelompok mandiri muda profesional dapat menjadi opsi BPJS Kesehatan menekan potensi defisit. Untuk memperbaiki layanan dan mendorong badan usaha segera jadi peserta, fasilitas kesehatan milik badan usaha atau yang bekerja sama dengan badan usaha akan dikontrak menjadi mitra BPJS Kesehatan. sumber: http://beritapagi.co.id/2016/04/17/pelayanan-bpjs-kesehatan-masih-bermasalah.html

No comments:

Post a Comment