Jaminan Kematian
Jaminan Kematian
diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang di
bayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Informasi lengkap
mengenai Jaminan Kesehatan berdasarkan UU. No.40:
1. Jaminan kematian
diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
2. Jaminan kematian
diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang
dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
3. Peserta jaminan
kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
4. Manfaat jaminan
kematian berupa uang tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
5. Besarnya manfaat
jaminan kematian ditetapkan berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu.
6. Iuran jaminan
kematian ditanggung oleh pemberi kerja.
7. Besarnya iuran
jaminan kematian bagi peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase
tertentu dari upah atau penghasilan.
8. Besarnya iuran
jaminan kematian bagi peserta bukan
penerima upah ditentukan berdasarkan jumlah nominal tertentu dibayar oleh
peserta.
No comments:
Post a Comment