Friday, January 11, 2013

Jaminan Kematian


Jaminan Kematian
Jaminan Kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang di bayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Informasi lengkap mengenai Jaminan Kesehatan berdasarkan UU. No.40:

1. Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.

2. Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

3. Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.

4. Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

5. Besarnya manfaat jaminan kematian ditetapkan berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu.

6. Iuran jaminan kematian ditanggung oleh pemberi kerja.

7. Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan.

8. Besarnya iuran jaminan kematian bagi  peserta bukan penerima upah ditentukan berdasarkan jumlah nominal tertentu dibayar oleh peserta.

No comments:

Post a Comment