Saturday, January 5, 2013

Social Security


Jaminan sosial (social security) telah berkembang di negara-negara maju kira-kira 100 tahun silam. Dengan begitu, bila kita membicarakan kesejahteraan warganegara (baik sebagai pekerja maupun bukan pekerja) dewasa ini mencakup aspek keselamatan, kesehatan dan jaminan sosial. Perkembangan social security dapat diikuti dengan keberadaan International Social Security Association (ISSA) yang terkait dengan International Labour Organization (ILO) yang berpusat di Jenewa, Swis.

Dalam menghadapi penyelenggaraan General Assembly ISSA di Indonesia tahun 1995, lima perusahaan –PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, PT Taspen dan PT Jasa Raharja— membentuk Asosiasi Asuransi dan Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI) untuk menjadi tuan rumah General Assembly. Pada General Assembly yang dihadiri 1.500 peserta itu, Indonesia memprakarsai pembentukan ASEAN Social Security Association (ASSA). Kini ASSA telah berkembang dengan baik dan anggotanya mencakup 8 dari 10 anggota ASEAN (Myanmar dan Kamboja belum aktif). Dari pengalaman ISSA dan ASSA, Indonesia tentu dapat memetik pelajaran untuk mengembangkan dan membangun jaminan sosial ke depan, termasuk mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Lingkup social security yang kini berkembang di dunia sangat luas, termasuk antara lain asuransi pengangguran, asuransi manula, asuransi bersalin, dan jaminan perawatan. Sedangkan di Indonesia baru memfokuskan pada lima program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Keberadaan jaminan sosial telah merupakan bagian integral dari pembangunan suatu bangsa.

Dalam rentang sejarah, penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia dikelola oleh Perusahaan Negara (PN) kemudian berkembang menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarakan Inpres No.17 Tahun 1967 (selanjutnya dikukuhkan dengan UU No.9 Tahun 1969 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 1969 Tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi UU), terdapat tiga bentuk perusahaan negara, yaitu Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), Perusahaan Negara Umum (Perum) dan Perusahaan Negara Perseroan Terbatas (Persero). Perjan untuk menangani usaha yang bersifat public utility, Perum menangani usaha yang bersifat vital bagi negara dan Persero untuk menangani usaha sebagaimana perusahaan swasta.

Perkembangan pengelolaan jaminan sosial di Indonesia bermula dari Perum Astek yang kemudian berubah menjadi PT Jamsostek,  Perum Askes yang berkembang menjadi PT Askes, Perum Asabri yang selanjutnya berubah menjadi PT Asabri, PN Taspen yang berkembang menjadi PT Taspen, dan PT Jasa Raharja (dalam UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional [SJSN] tidak termasuk Jamsosnas).

Jaminan sosial semestinya dikelola oleh Perum, karena menangani usaha yang bersifat vital bagi warganegara. Yang digunakan sekarang adalah bentuk Persero yang baru beberapa tahun terakhir dibebaskan dari kewajiban membayar dividen kepada pemerintah/negara. Idealnya, BPJS tetap berbentuk badan hukum milik negara tapi diatur dengan undang-undang tersendiri agar bila terjadi kebangkrutan, santunan bagi peserta tetap dijamin oleh negara.

Keempat BPJS yang ada sekarang sebaiknya tetap dipertahankan dan tidak perlu disatukan (di-merger). Sebab, masing-masing BPJS memiliki segmen kepesertaan dan karakteristik sumber biaya yang berbeda. Yang perlu dilakukan adalah menata dan memperbaiki berbagai aspek BPJS-BPJS tersebut disesuaikan dengan prinsip-prinsip jaminan sosial sebagaimana diatur oleh UU No.40 Tahun 2004.

Program jaminan sosial sebaiknya terdiri dari lima program, yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Sumber biaya dari program jaminan sosial dimaksud berasal dari iuran peserta, baik pekerja maupun pemberi kerja. Untuk fakir miskin dan orang tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah dalam bentuk ‘bantuan iuran’. Dana jaminan sosial adalah dana amanah yang harus dikelola sebaik mungkin untuk kepentingan kesejahteraan peserta.

Selain program jaminan sosial, saat ini banyak program ‘bantuan sosial’ yang dikembangkan oleh pemerintah. Misalkan program Jamkesmas dan program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pelaksanaan program bantuan sosial menjadi tanggung jawab pemerintah/negara. Karena itu, program ini sebaiknya ditangani oleh Kementerian Sosial. (ADJ) 

No comments:

Post a Comment