Wednesday, April 22, 2015

Iuran BPJS Ketenaga Kerjaan Diprotes Pengusaha

Ilustrasi kartu BPJS Ketenaga Kerjaan 
 
  Perubahan besaran iuran BPJS ketenaga kerjaan yang baru menuai protes dari Pengusaha. Kenaikan 8% yang dibebankan untuk dana pensiun dinilai memberatkan perusahaan.

Dengan iuran sebesar itu, kata Sujatmoko, Manajer Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank Negara Indonesia (BNI), perusahaan kelas menengah bawah bisa menghentikan program pensiun komersial, dan beralih ke program pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika biayanya tinggi, mereka tentu akan memilih yang wajib dulu," ujar Sujatmoko kepada KONTAN, Rabu (15/4/2015).

Padahal, nasabah DPLK BNI kebanyakan perusahaan kelas menengah bawah dan peserta ritel. Hanya 10 persen dari total nasabah korporat adalah perusahaan-perusahaan besar. Agar bisnis tetap hidup, DPLK BNI harus akan menggenjot program pesangon.

SS Setiawan, Pelaksana Tugas Pengurus DPLK Bank Muamalat juga khawatir, pemberi kerja akan memprioritaskan BPJS Ketenagakerjaan. Hitungan dia, kemampuan iuran pemberi kerja maksimal adalah 10 persen. Agar bisa bersaing dengan BPJS Ketenagakerjaan, DPLK Muamalat akan meningkatkan layanan.

Salah satu contoh strateginya dengan menawarkan hasil investasi menggiurkan dan biaya yang kompetitif. "Untuk produk alternatif, kami berharap banyak program pesangon dapat jadi andalan meningkatkan pasar," jelas Setiawan.

Adapun DPLK BJB mengaku tak terlalu khawatir dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, DPLK BJB memfokuskan bisnis pada nasabah ritel. "Dari 4.000 nasabah di tahun lalu, hanya 30 persen yang korporat," kata Group Head DPLK BJB Wahyu Rudiyat.

Bagi pengusaha, iuran wajib dana pensiun sebesar 8 persen terlalu besar bagi perusahaan yang berkewajiban menanggung 5 persen dan karyawan 3 persen ini.

Wakil Ketua Kadin Shinta Kamdani mengatakan, iuran ideal adalah 5 persen. Protes sebelumnya juga sudah disuarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK minta pemerintah menurunkan iuran pensiun BPJS.

Hitungan OJK, dengan tidak memasukkan iuran pensiun, saat ini, setiap perusahaan menanggung beban kesejahteraan sebesar 18,24 persen-20,74 persen. Pemberi kerja menanggung 14,24 persen-16,74 persen dan pekerja 4 persen. Beban tersebut untuk membayar iuran jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kecelakaan kerja yang juga dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan pesangon. (http://www.realita.co)

No comments:

Post a Comment