Tuesday, March 19, 2013

Nasib Jamkesda Setelah BPJS



Jamkesda masih dapat dijalankan jika UU BPJS belum diterapkan secara nasional.

Sentralisasi penyedia Jaminan Kesehatan Semesta oleh ASKES dikabarkan akan menggantikan peran UPT Jamkesda di daerah. “Bagaimana nasib Jamkesda setelah BPJS diterapkan?” tanya dr. Lukas dari UPT Jamkesda Kab. Paser Utara, Kaltim. Di daerahnya, Jamkesda sudah diterapkan selama 4 tahun namun baru 1 tahun ini dibentuk badan UPT untuk mengelola dana Jamkesda tersebut. “Kami bingung, apakah kami akan dibina atau malah dibinasakan?” seloroh salah seorang peserta.

Selama tiga hari (14-17/11/2012) , rombongan dari Dinkes Kab. Penajam Paser Utara, Kaltim memgikuti pelatihan Verifikasi Jamkesda yang bekerja sama dengan Pusat KPMAK FK UGM. Pelatihan tersebut merupakan lanjutan dari pelatihan verifikasi Jamkesos dan Jampersal (8/11/2012). Pelatihan tersebut diadakan sebagai bentuk upaya pemerintah kabupaten Penajam Paser Selatan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan Jamkesdanya. Terutama masalah verifikasi administrasi klaim Jamkesda yang hingga sekarang masih belum dipahami mendalam oleh peserta. Salah satu permasalahan yang dipertanyakan oleh peserta adalah mengenai nasib Jamkesda setelah BPJS yang rencananya akan diterapkan 2014 kelak.

Wamenkes RI, Prof. Ali Ghufron Mukti menjawab pertanyaan tersebut. “Jawabanya, jika pemerintah daerah mau  mengembangkan jaminan lebih, tidak ada masalah. Namun sementara ini tidak terlalu jelas. Sehingga diharapkan petugas Jamkesda tetap bekerja sesuai dengan ketentuan hingga aturan mengenai BPJS jelas,” ujarnya. Pemerintah menyadari bahwa hingga saat ini aturan turunan BPJS belum rampung. Sehingga anggaran daerah  untuk Jamkesda tidak boleh dihentikan sebelum SJSN terjadi. “Jika secara nasional belum jelas maka Jamkesda harus dianggarkan lagi. Intinya, jika satu sistem belum jelas, maka sistem yang lain jangan dihapuskan,” lanjutnya.

Prof. Ali Ghurfon juga menambahkan bahwa dalam hal verifikasi klaim Jamkesda, rumah sakit akan diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan. Sehingga tidak akan ada pembayaran berganda, asal bisa membuktikan pada BPK  bahwa pengajuan  klaim tersebut  berbeda. “Jadi, satu kasus klaim tidak dianggap dua kali,” tegas Ali Gufhron. Sebelum BPJS benar-benar diterapkan, daerah bisa menjamin masyarakatnya sendiri. Sehingga tidak perlu bergantung pada pemerintah pusat. Hal ini agar daerah dengan anggaran kesehatan yang memadai dapat ikut melaksanakan Jamkesda untuk memaksimalkan kesejahteraan masyarakatnya.

No comments:

Post a Comment