Tuesday, March 19, 2013

BPJS Jamin Kesehatan 86 Juta Penduduk Miskin



Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai menerapkan jaminan kesehatan pada 1 Januari 2014. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan itu adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan tersebut.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, mengatakan, masyarakat berpenghasilan rendah nantinya cukup membayar premi Rp15.500 per bulan untuk menikmati manfaat dari BPJS Kesehatan itu. Sementara, sisanya dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski besaran premi itu lebih kecil dari usulan sebelumnya Rp22.200 per bulan, ketentuan tersebut akan diperkuat dengan peraturan menteri atau peraturan pemerintah. Menko Kesra menambahkan, saat ini, pemerintah tengah menyiapkan infrastruktur terkait, seperti perbaikan puskesmas, rumah sakit, dan keperluan penunjang lainnya.

Menanggapi itu, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan, besaran premi yang ditetapkan tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Semua itu sesuai dengan kapasitas fiskal kita," kata Agus Martowardojo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Nantinya, menurut Agus, BPJS Kesehatan tersebut akan menjamin 86 juta penduduk yang masuk kategori miskin dan berpenghasilan rendah. Jumlah itu juga disepakati dalam rapat koordinasi yang dilakukan kementerian-kementerian terkait.

"Kementerian Kesehatan juga harus mempersiapkan fasilitas, mulai dari perawatan kesehatan, puskesmas sampai rumah sakit, juga kesiapan dari para pekerjanya," dia menambahkan.

Agus menegaskan, pemerintah sangat serius dalam mewujudkan jaminan kesehatan ini. Sebab, nantinya, peningkatan jaminan sosial bagi masyarakat diharapkan dapat berjalan dengan baik.

"Ini adalah program yang akan dicanangkan pada 2014, dan ini akan berlanjut sampai 2019. Basis datanya berdasarkan APBN," tuturnya.

Terkait program jaminan kesehatan itu, Kementerian Kesehatan pun sudah meresponsnya dengan menganggarkan dana Rp3 triliun dari APBN 2013. Dana itu untuk persiapan operasional BPJS tahun depan.

Namun, secara keseluruhan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, (SBY) pernah mengatakan, modal awal yang disiapkan pemerintah untuk BJPS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, mencapai Rp 25 triliun. Jika BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan mencakup program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Menurut Presiden SBY, masyarakat ingin memiliki sense of security, ketenangan dalam hidupnya, kepastian dalam kesehatan terutama masyarakat golongan miskin. Dan, BPJS menjawab keinginan itu. "Oleh karena itu, negara ini telah melangkah, dan menancapkan tonggak baru, diberlakukan Insya Allah 1 Januari 2014, BPJS dalam sektor kesehatan," kata Yudhoyono, beberapa waktu lalu.

Presiden SBY mengatakan, BPJS akan menjangkau rakyat di seluruh pelosok Tanah Air, sehingga masyarakat mendapat kepastian pelayanan kesehatan yang baik. Yudhoyono menekankan, pemerintah ingin membangun keadilan di negeri ini, termasuk di dunia kesehatan.

"Bagi yang mampu atau sangat mampu, bisa menggunakan asuransi dengan kemampuannya. Tapi, bagi yang miskin atau sangat miskin, negara secara moral memiliki tanggung jawab membantunya," katanya. 
http://www.setkab.go.id/

No comments:

Post a Comment