Pemerintah
telah menetapkan tiga konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia yang baru,
menggantikan konsorsium dan pialang asuransi yang telah beroperasi selama 4
tahun terakhir. Ada 32 perusahaan asuransi yang masuk dalam ketiga konsorsium
yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 30 Agustus 2013 ini.
Seluruh
perusahaan anggota konsorsium ini sebelumnya tidak terdaftar dalam Konsorsium
Proteksi TKI dan Pialang Asuransi TKI yang dibekukan. Berikut daftar konsorsium
asuransi TKI yang baru beserta anggotanya:
I.
Konsorsium Asuransi TKI JASINDO
- PT
Asuransi Jasa Indonesia (Persero) - Ketua Konsorsium
- PT
Asuransi Central Asia
- PT
Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
- PT Staco
Mandiri
- PT
Asuransi Binagriya Upakara
- PT
Asuransi Tri Pakarta
- PT
Asuransi Indrapura
- PT
Asuransi Himalaya Pelindung
- PT
Asuransi Asoka Mas
- PT
Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera
II.
Konsorsium Asuransi TKI ASTINDO
- PT
Asuransi Adira Dinamika -Ketua Konsorsium
- PT
Vicotria Insurance
- PT
Multi Artha Guna
- PT
Malacca Trust Wuwungan Insurance
- PT
Tugu Pratama Indonesia
- PT
Panin Insurance (Tbk)
- PT
Asuransi Reliance Indonesia
- PT
Asuransi Mega Pratama
- PT
Asuransi Recapital
- PT BNI
Life Insurance
- PT
Arthagraha General Insurance
- PT.
Asuransi Astra Buana
III.
Konsorsium Asuransi Mitra TKI
- PT
Asuransi Sinar Mas - Ketua Konsorsium
- PT
Asuransi Jasa Tania (Tbk)
- PT
Asuransi Videi
- PT
Asuransi Parolamas
- PT
Asuransi Dayin Mitra (Tbk)
- PT
Asuransi Intra Asia
- PT Pan
Pasific Insurance
- PT
Maskapai Asuransi Sonwelis
- PT
Asuransi Jiwa Tugu Mandiri
- PT
Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG
Direktur
Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans Reyna Usman menyatakan
pemilihan ke-32 perusahaan asuransi tersebut merupakan hasil pertimbangan dan
konsultasi kementerian bersama Otoritas Jasa Keuangan. "Kami memilih
perusahaan yang memiliki tata kelola baik dan kesehatan keuangannya
bagus," ujarnya di Jakarta, Rabu 31 Juli 2013.
Perusahaan
asuransi anggota konsorsium tersebut secara resmi melayani TKI mulai Kamis 1
Agustus besok. Calon TKI, kata Reyna, akan mendapatkan manfaat penjaminan yang
sama. "Manfaat penjaminan yang didapatkan dan biaya premi yang dibayarkanTKI
tidak diubah, tetap mengacu pada peraturan sebelumnya," dia menjelaskan.
"Kami menilai manfaat yang didapatkan TKI sudah cukup baik."
Adapun
untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana asuransi oleh
anggota konsorsium, Reyna menyatakan akan menjalankan mekanisme pengawasan.
Kementerian, ujarnya, akan mengevaluasi kinerja setiap perusahaan asuransi
secara periodik setiap bulan. "Kalau konsorsium tidak mematuhi kewajiban
dan tanggung jawab maka pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi."
(www.tempo.co)
No comments:
Post a Comment