Jaminan
Sosial dinilai sangat penting untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak,
karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, jaminan sosial ini
seyogyanya dapat masuk dalam mata kuliah di kampus, khususnya di Fakultas
Ekonomi.
"Selama
ini belum pernah ada universitas yang memasukan jaminan sosial sebagai mata
kuliah. Padahal di negara- negara maju, jaminan sosial sudah menjadi bagian
dari perkuliahan," ungkap Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT
Jamsostek (Persero) Amri Yusuf saat diskusi publik bertema "Jaminan sosial
tenaga kerja : menegaskan jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia", di
Universitas Nasional, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Diskusi
tersebut melibatkan sekitar 150 mahasiswa pascasarjana juga menampilkan
narasumber dari akademisi, Prof. Lijan Poltak Simanjuntak, dan dari unsur
serikat pekerja/buruh.
Dalam
siaran persnya, Sabtu (13/7/2013), Amri menjelaskan, gelombang reformasi
jaminan sosial terjadi di tiga fase yaitu: pada tahun 1992 dengan lahirnya UU
Jamsostek, tahun 2004 lahirnya UU SJSN, dan tahun 2011 lahirnya UU BPJS.
"Dengan melihat dari fase-fase tersebut maka pemerintah memiliki komitmen
untuk bisa segera memberikan jaminan sosial kepada masyarakat," katanya.
Amri
mengatakan, amanah yang harus dipenuhi dalam transformasi BPJS Ketenagakerjaan
dari PT Jamsosek ini meliputi lima. Pertama, Jamsostek harus segera berbenah
untuk menjadi badan publik, dengan mengurus regulasinya, mekanismenya.
Kedua,
memperluas cakupan kepesertaan. Ketiga, melakukan perubahan Sistem
Penyelenggaraan. Keempat, perubahan dari sisi program dan manfaat, dan kelima,
melakukan perubahan pelaporan keuangan, mulai dari pemisahan aset penyelenggara
sampai aset peserta.
Dalam
proses mengawal transformasi ini, ujar Amri, pihaknya membagi tiga fase, yakni
mengawal regulasi, melakukan review, dan melakukan sosialisasi masif seperti
kegiatan diskusi atau seminar ini.
Tentang
portofolio investasi berdasarkan PP 22, investasi jamsostek dapat di tempatkan
di deposito, obligasi, reksadana, dst. Namun, menurut aturan Kementerian
Keuangan ketika BPJS nanti diterapkan maka investasi hanya ada di obligasi dan
deposito. "Kalau di negara lain tidak ada pelarangan investasi, yang ada
hanya syarat-syaratinstrumen investasinya saja," katanya.
Amri
menambahkan, setiap tahun investasi Jamsostek mengalami pertumbuhan signifikan,
yakni pada 2012 mencapai 11,5 %, yang merupakan pertumbuhan paling tinggi.
Sementara
itu, Prof. Lijan Poltak Sinambela mengatakan, jaminan sosial terbagi tiga
pilar, yakni bantuan sosial, untuk mereka yang tidak mampu, sebagai asuransi
sosial, dan asuransi komersial. "Kalau desain jaminan sosial kita baik,
maka tidak akan ada konflik," tuturnya. (www.pikiran-rakyat.com)
No comments:
Post a Comment