Thursday, August 1, 2013

Jaminan Sosial Perlu Dijadikan Mata Kuliah di Kampus



Jaminan Sosial dinilai sangat penting untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, jaminan sosial ini seyogyanya dapat masuk dalam mata kuliah di kampus, khususnya di Fakultas Ekonomi.

"Selama ini belum pernah ada universitas yang memasukan jaminan sosial sebagai mata kuliah. Padahal di negara- negara maju, jaminan sosial sudah menjadi bagian dari perkuliahan," ungkap Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Jamsostek (Persero) Amri Yusuf saat diskusi publik bertema "Jaminan sosial tenaga kerja : menegaskan jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia", di Universitas Nasional, Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Diskusi tersebut melibatkan sekitar 150 mahasiswa pascasarjana juga menampilkan narasumber dari akademisi, Prof. Lijan Poltak Simanjuntak, dan dari unsur serikat pekerja/buruh.

Dalam siaran persnya, Sabtu (13/7/2013), Amri menjelaskan, gelombang reformasi jaminan sosial terjadi di tiga fase yaitu: pada tahun 1992 dengan lahirnya UU Jamsostek, tahun 2004 lahirnya UU SJSN, dan tahun 2011 lahirnya UU BPJS. "Dengan melihat dari fase-fase tersebut maka pemerintah memiliki komitmen untuk bisa segera memberikan jaminan sosial kepada masyarakat," katanya.
Amri mengatakan, amanah yang harus dipenuhi dalam transformasi BPJS Ketenagakerjaan dari PT Jamsosek ini meliputi lima. Pertama, Jamsostek harus segera berbenah untuk menjadi badan publik, dengan mengurus regulasinya, mekanismenya.

Kedua, memperluas cakupan kepesertaan. Ketiga, melakukan perubahan Sistem Penyelenggaraan. Keempat, perubahan dari sisi program dan manfaat, dan kelima, melakukan perubahan pelaporan keuangan, mulai dari pemisahan aset penyelenggara sampai aset peserta.

Dalam proses mengawal transformasi ini, ujar Amri, pihaknya membagi tiga fase, yakni mengawal regulasi, melakukan review, dan melakukan sosialisasi masif seperti kegiatan diskusi atau seminar ini.

Tentang portofolio investasi berdasarkan PP 22, investasi jamsostek dapat di tempatkan di deposito, obligasi, reksadana, dst. Namun, menurut aturan Kementerian Keuangan ketika BPJS nanti diterapkan maka investasi hanya ada di obligasi dan deposito. "Kalau di negara lain tidak ada pelarangan investasi, yang ada hanya syarat-syaratinstrumen investasinya saja," katanya.

Amri menambahkan, setiap tahun investasi Jamsostek mengalami pertumbuhan signifikan, yakni pada 2012 mencapai 11,5 %, yang merupakan pertumbuhan paling tinggi.

Sementara itu, Prof. Lijan Poltak Sinambela mengatakan, jaminan sosial terbagi tiga pilar, yakni bantuan sosial, untuk mereka yang tidak mampu, sebagai asuransi sosial, dan asuransi komersial. "Kalau desain jaminan sosial kita baik, maka tidak akan ada konflik," tuturnya. (www.pikiran-rakyat.com)

No comments:

Post a Comment