Jaminan
Kesehatan Nasional menjamin perlindungan kesehatan seluruh penduduk Indonesia
yang menjadi peserta, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat
enam bulan, yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Untuk
itu, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN dengan membayar iuran
atau dibayarkan oleh pemerintah yang dikelola oleh BPJS," ujar Sekretaris
Jenderal Kementerian Kesehatan Supriyantoro di Jakarta, seperti ditulis Jumat
(23/8/2013).
Supriyantoro
mengatakan bahwa sistem penjaminan dengan membayar iuran tersebut bukan untuk
mempersulit masyarakat Indonesia, melainkan menyejahterakan seluruh penduduk
agar terlayani dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.
"Sehingga,
kalau semua jadi peserta, istilah sakit sedikit menjadi miskin itu tidak akan
ada lagi, karena sistem ini menjamin semua penyakit yang perlu ditangani secara
medis," ujar Supriyantoro.
Supriyantoro
mengemukakan bahwa terdapat dua kelompok peserta BPJS Kesehatan yaitu Penerima
Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan dan bukan PBI jaminan kesehatan.
Peserta PBI
jaminan kesehatan adalah, lanjut Supiyantoro, fakir miskin yang ditetapkan oleh
pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah yang iurannya dibayar oleh
pemerintah.
Sementara itu,
peserta bukan PBI jaminan kesehatan adalah pekerja penerima upah dan
keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya serta bukan
pekerja dan anggota keluarganya.
"Sistem
ini prinsipnya adalah gotong royong, yaitu orang yang mampu membantu yang
kurang mampu, yang sehat berkontribusi kepada yang sakit. Hal ini penting,
karena kesehatan merupakan hal yang tidak bisa diprediksi," ujar
Supriyantoro.
Supriyantoro
mengemukakan bahwa JKN akan dimulai sejak 1 Januari 2014 dan paling lambat pada
2019, seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang
dilakukan secara bertahap. (m.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment