Pemerintah
memastikan PT Taspen akan tetap berjalan dan berperan dalam melakukan fungsinya
sebagai penyelenggaraan program jaminan pensiun, hingga 2029.
Sekretaris
Perusahaan PT Taspen Sudiyatmoko Sentot dalam keterangan pers tertulis yang
diterima di Jakarta, Kamis (22/8) menyebutkan, PT Taspen masih akan berperan
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, meski Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berdiri mulai 2015.
Ia
menjelaskan dalam pasal 66 UU nomor 24 Tahun 2011 disebutkan bahwa tugas yang
dipindahkan dari PT Taspen kepada BPJS Ketenagakerjaan hanyalah program jaminan
dasar pensiun, sehingga program on-top masih berjalan.
"Ini
artinya hingga 2029, Taspen masih akan tetap eksis. Hal ini yang harus
disamakan persepsinya dan telah disampaikan dalam tanggapan terhadap surat dari
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga
Kerja," katanya.
Namun,
Sudiyatmoko memastikan sesuai pasal 65, PT Taspen harus menyelesaikan
pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT
Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada 2029.
"Ketentuan
mengenai tata cara pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran
pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan
Pemerintah sesuai pasal 66," ujarnya.
Mulai 1
Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan
kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian sesuai ketentuan
UU Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi peserta, selain peserta program yang
dikelola PT Taspen dan PT Asabri.
Paling
lambat pada 31 Desember 2029, PT Taspen dan PT Asabri harus mengalihkan
kepesertaan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI dan anggota Polri ke BPJS
Ketenagakerjaan. (www.menits.com)
No comments:
Post a Comment