Sunday, September 29, 2013

Pekerja Proyek Konstruksi Wajib Ikut Jamsostek



PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Tanjung Morawa menggandeng Bank Sumut diantaranya Bank Sumut Tebing Tinggi, Sei Rampah dan Lubuk Pakam sebagai Bank yang yang menangani proyek – proyek APBD dan Proyek-proyek APBN dan proyek-proyek swasta dalam setoran iuran jamsostek bagi tenaga kerja jasa konstruksi dan borongan.

Sebagimana UU no 3 tahun 1992 tentang program jamsostek, program Jaminan Sosial tidak saja wajib bagi tenaga kerja yang  bekerja bagi sektor formal seperti di perusahaan, yayasan, koperasi, dan lainnya tetapi juga bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi yang diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999 Tanggal 29 September 1999.

“Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga harian lepas, borongan atau perjanjian kerja wajib disertakan sebagai peserta Jamsostek. Pekerja dimaksud adalah pekerja proyek APBD, APBN atau perusahaan swasta,” jelas Kepala Cabang Jamsostek Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian didampingi Kepala Pemasaran Sanco Simanullang ST MT pada audiensi dengan Wakil Pemimpin Cabang Bank Sumut Tebing Tinggi Khairil Anwar, bertempat di Kantor Bank Sumut Tebing Tinggi, kemarin, sebagaimana siaran pers Jamsostek Tanjung Morawa, Selasa (24/9).

Pelaksanaan program jamsostek, lanjut Krista, sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 dan KEP 196/MEN/1999 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Sementara Gubernur Sumatera Utara sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 560/1046.K/TAHUN 2004 Tentang Pelaksanaan program Jaminan Sosial tenaga Kerja bagi tenaga kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi dan tenaga kerja informal di propinsi Sumatera Utara dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur No 560/293.K/tahun 2005 tentang penyempurnaan tim koordinasi fungsional (KF) pelaksanaan program jamsostek di Provinsi Sumatera Utara dan No: 560/1840.K/tahun 2005 tentang pelaksanaan program jamsostek di Sumatera Utara.

Di Kota Tebing Tinggi, lanjutnya, Walikota telah menginstruksikan pengusaha jasa konstruksi untuk mengiskutsertakan setiap pekerjanya, melalui Surat Walikota Nomor 560/6960/Sosnaker/2013 tanggal 24 juni 2013. “Dalam kontrak kerja setiap pembangunan apapun di daerah, jamsostek harus diberikan bagi tenaga kerjanya, agar tidak bermasalah hukum di kemudian hari,” tegas Kakacab. (www.suaramerdeka.com)

No comments:

Post a Comment