Sunday, September 29, 2013

RSUD di Jakarta Bakal Setara dengan RS Tipe A



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengupayakan agar Rumah Sakit Umum Daerah di Jakarta dibuat setara dengan Rumah Sakit tipe A, sehingga anggarannya dapat ditingkatkan.

"Banyak RSUD di wilayah Jakarta yang mengalami lonjakan pasien Kartu Jakarta Sehat (KJS) dengan penyakit yang hanya khusus ditangani RS tipe A," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emawati di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (28/8/2013).

Akibat lonjakan ini, akhirnya Dinas Kesehatan DKI membutuhkan lebih banyak lagi jumlah anggaran untuk meng-cover seluruh biaya pengobatan dan perawatan pasien di RSUD. "Ini tidak bisa dibiarkan terus," kata Dien Emawati.

Menurut Dien, selama ini banyak pasien rujukan dari puskesmas yang seharusnya mendapat perawatan medis di RS Tipe A, tetapi malah diterima dan dirawat di RS tipe B atau RSUD.

Dien menuturkan akan bertemu dengan dengan Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas rencana penyetaraan RSUD dengan RS tipe A di ibukota.

"Makanya, besok kami mau ketemu sama Pak Akmal Taher (Dirjen Bina Upaya Kesehatan) untuk membicarakan perubahan tipe RSUD, sehingga nantinya kita juga RSUD agar menjadi setara dengan RS tipe A, sehingga anggarannya bertambah dan kita tidak kewalahan," tambah Dien.

Sebagai informasi, tipe rumah sakit di Indonesia dibedakan menjadi lima macam, yaitu tipe A, B, C, D dan E, sesuai dengan kemampuan RS dalam memberikan pelayanan medis kepada pasien.

RS tipe A atau sering disebut sebagai RS pusat, merupakan rujukan tertinggi (Top Referral Hospital) karena mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis yang luas.

RS tipe B merupakan RS yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis yang terbatas. RS jenis ini terdapat di setiap ibukota provinsi dan menjadi rujukan bagi RS di tingkat kabupaten.

RS Tipe C atau biasa disebut Regency Hospital, merupakan RS yang terdapat di setiap ibukota kabupaten yang dapat memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas. RS ini menjadi rujukan bagi puskesmas.

RS tipe D merupakan RS yang bersifat transisi dan hanya dapat memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi. RS jenis ini juga bisa menjadi rujukan bagi puskesmas.

RS tipe E atau RS khusus (Special Hospital), merupakan RS yang hanya menyediakan satu macam pelayan kesehatan kedokteran saja, seperti rumah sakit jantung, kanker, ibu dan anak dan lain-lain. (m.liputan6.com)

No comments:

Post a Comment