Direktur
Pelayanan PT Jamsostek (Persero) Ahmad Riyadi mengungkapkan, dari Rp143 Triliun
dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BUMN ini, sekitar Rp60 triliun telah
dialokasikan untuk membayar santunan. Ke depan, kata Ahmad, program manfaat tambahan
bagi peserta Jamsostek akan lebih ditingkatkan.
“Kendati 1
Januari kita berganti baju menjadi BPJS Ketenagakerjaan,manfaat tambahan
seperti medical check up (MCU) akan terus dilakukan dan diselaraskan dengan
program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja. Insya Allah akan terus dilakukan,”
ungkapnya di sela acara MCU bagi 1000 tenaga kerja yang di pusatkan di pabrik
Mulia Ceramic,di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, kemarin.
Selain MCU
untuk 20 perusahaan di lokasi itu, Jamsostek juga memberikan layanan dan
sosialisasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan membagikan 100 set alat
K3 pengobatan gratis untuk 450 pekerja serta pemberian tablet zat besi bagi
1000 pekerja wanita.
Ahmad
memaparkan, di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan nantinya, juga akan terjadi
peningkatan manfaat lebih banyak. “Jika selama ini ada batasan program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK) untuk rawat inap sebesar Rp20 juta, ke depan tidak
ada lagi batasan. Semua biaya ditanggung pemerintah, sampai sembuh sesuai
indikasi medis.”
Ahmad juga
memaparkan perkembangan jumlah peserta JPK yang sudah mencapai 305 juta
sedangkan jumlah JPK tertanggung mencapai 8 juta. “Semua ini nantinya akan
dialihkan ke BPJS Kesehatan. Yang pasti kualitas pelayanan tidak boleh
mengurangi manfaat yang sudah ada, justru harus lebih ditingkatkan.”
Ia juga
memaparkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, tidak akan terjadi pengalihan program
Jaminan Hari Tua (JHT) ke program dana pensiun yang nantinya dikelola BPJS
Ketengakerjaan.
Sedangkan
untuk memudahkan bagi peserta mengakses pelayanan, pihaknya membangunan kotak
layanan kontak senter di nomor 500910. “Kita juga sediakan layanan melalui
situs internet twitter dan facebook, untuk memudahkan peserta mengakses layanan
kita khususnya yang berada pelosok tanah air.” (www.harianterbit.com)
No comments:
Post a Comment