Besar premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk jenis usaha Kelompok IV adalah 1.27 % dari upah sebulan.
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok IV (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok IV (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
- Pabrik dari hasil minyak tanah
- Pabrik barang-barang dari minyak tanah atau batu bara
- Pabrik bata merah dan genteng
- Pabrik dan reparasi dan mesin-mesin (bengkel motor, mobil dan mesin)
- Pembikinan dan reparasi kapal dari baja
- Pembikinan dan reparasi alat-alat perhubungan kereta api
- Pabrik kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya
- Reparasi kendaraan bermotor (mobil, truk, dan sepeda motor)
- Pabrik dan reparasi kapal udara
- Perusahaan kereta api
- Perusahaan trem dan bus
- Pengangkutan penumpang di jalan selain bus
- Penimbunan barang/veem
Jenis Usaha Kelompok V
Besar premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) untuk jenis usaha Kelompok V adalah 1.74 % dari upah sebulan.
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok V (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok V (disalin dari Lampiran I - Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993) adalah:
- Penebangan dan pemotongan kayu/panglong
- Penangkapan ikan laut
- Penangkapan ikan laut lainnya
- Pengumpulan hasil laut, terkecuali ikan
- Asam belerang
- Pabrik pupuk
- Pabrik kaleng
- Perbaikan rumah, jalan-jalan, terusan-terusan konstruksi berat, pipa air, jembatan kereta api dan instalasi listrik
- Pengangkutan barang-barang dan penumpang di laut
- Pengangkutan barang dan penumpang di udara
- Pabrik korek api
- Pertambangan minyak mentah dan gas bumi
- Penggalian batu
- Penggalian tanah liat
- Penggalian pasir
- Penggalian gamping
- Penggalian belerang
- Tambang intan dan batu perhiasan
- Pertambangan lainnya
- Tambang emas dan perak
- Penghasilan batu bara
- Tambang besi mentah
- Tambang timah
- Tambang bauksit
- Tambang mangan
- Tambang logam lainnya
- Lori perkebunan
- Pabrik bahan peledak, bahan petasan, pabrik kembang api
Itulah daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok IV dan V.
Daftar jenis usaha yang termasuk Kelompok I & II dan Kelompok III disajikan pada halaman lain.Semoga ini dapat membantu Anda untuk menentukan besarnya premi Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek) bagi pekerja yang yang bekerja di perusahaan Anda.
No comments:
Post a Comment