Setelah
sempat mengalami kevakuman yang cukup panjang, pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) akhirnya menemukan titik
terang sejak ditetapkannya UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (UU BPJS). Meskipun BPJS
baru akan berjalan pada Januari 2014, akan tetapi kehadiran UU BPJS secara
nyata telah menjadi garansi bagi pelaksanaan SJSN secara penuh.
Sebagaimana
diketahui, SJSN adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang
diselenggarakan oleh Negara Republik Indonesia guna menjamin warga negaranya
untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak. Menurut UU No. 40 Tahun 2004, SJSN menggantikan
program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya yang dinilai kurang
memberikan manfaat maksimal bagi penggunanya.
Berbeda
dengan sistem jaminan sosial lain yang bersifat sektoral, SJSN bersifat semesta
yakni dilaksanakan secara nasional dan menyeluruh. Ruang lingkupnya lebih luas
diantaranya jaminan hari tua, jaminan pensiun, asuransi kesehatan nasional,
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup
seluruh warga negara di seluruh wilayah indonesia, tidak peduli apakah mereka
termasuk pekerja sektor formal, sektor informal atau wiraswastawan atau warga
negara biasa.
Memang
harus diakui masih ada kekhawatiran dari beberapa pihak bahwa nantinya SJSN
hanya untuk layanan dasar dan BPJS sebagai BUMN akan berusaha mencari untung
melalui program ini. Kekhawatiran tersebut wajar, namun hendaknya jangan sampai
melupakan bahwa SJSN adalah pelaksanaan konstitusi yang menjadi kewajiban
negara terhadap warganegaranya. Kekurangan dan kelemahan bisa jadi masih ada,
oleh karena itu seluruh warga negara perlu mengawal, memberikan kritik dan
masukan yang membangun, agar pelaksanaan SJSN dapat memenuhi harapan
masyarakat.
Kita
percaya bahwa SJSN telah didesain dengan baik dan oleh karenanya akan memberikan
manfaat optimal bagi masyarakat. SJSN juga menciptakan kesetaraan bagi seluruh
warganegara dalam perlindungan sosial. Semua mendapatkan jaminan dan
perlindungan yang sama, sehingga jurang perbedaan sosial dapat terjembatani.
Tidak
berlebihan jika SJSN dinilai dapat mencegah lahirnya beragam konflik, anarkisme
dan aneka kerawanan sosial lainnya. Semangat gotong royong, kesetiakawanan,
kepedulian terhadap sesama dan solidaritas sosial, langsung atau tidak langsung
akan terbentuk oleh penyelenggaraan jaminan sosial ini. Pola subsidi silang
dimana yang kaya diatur sedemikian rupa agar dapat mensubsidi yang miskin, akan
menumbuhkan semangat kegotongroyongan secara horisontal maupun vertikal. Dengan
demikian persatuan dan kesatuan anak bangsa akan senantiasa terjaga.
Sumber :
Komunika
No comments:
Post a Comment