Sunday, October 27, 2013

Nasabah Bumi Asih Bakal Tanggung Kerugian


·        *  Diminta Likuidasi Aset Oleh Pemerintah

Demi melunasi utang pajak, pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk melikuidasi asetnya bulan depan. Kalau sudah begitu, tentu para pemegang polis yang paling dirugikan. Meskipun mereka akan mendapat ganti rugi, tapi tak ada yang menjamin mereka bakal menerima uang ganti rugi secara utuh.

“Sebelumnya kan kita sudah resmi melayangkan surat putusan pencabutan usaha untuk Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya pada 18 Oktober 2013. Artinya perusahaan itu harus segera menggelar rapat RUPS likudasi. Paling lambat itu bisa dilakukan bulan depan,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Ngalim Sawega di Kantor OJK pada konfrensi pers di Gedung Soemitro, Lapangan Banteng, Kamis (24/9).

Ngalim menjelaskan, sanksi pencabutan usaha untuk perusahaan asuransi tersebut secara resmi tertulis dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-112/D.05/2013. Alasan keputusan itu sendiri untuk mencegah bertambahnya pihak-pihak yang mungkin dirugikan jika perusahaan asuransi tersebut tetap beroperasi. “Kalau perusahaan itu tetap beroperasi berarti juga akan nambah nasabah-nasabah baru. Itu kan bahaya, karena perusahaan sudah tidak mungkin bisa menanggung klaim kedepannya,” tegas Ngalim.

Lebih jauh Ngalim mengatakan, sebetulnya, jika mengikuti SOP, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya harusnya sudah dicabut izin usahanya sejak 2010 lalu. Pasalnya, sejak April 2009 perusahaan asuransi itu sudah mendapat saksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dengan tujuan para direksi segera membenahi kesehatan keuangan perusahaan. Jika dalam rentang waktu 12 bulan tidak ada perubahaan maka lanjut dengan sanksi pencabutan izin usaha.

Tapi mengingat PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya adalah perusahaan besar, maka tidak serta merta dicabut izin usahanya atau dibubarkan, karena akan berdampak tidak baik. Jadi pemerintah masih memberi waktu untuk melihat kemungkinan adanya penyehatan perusahaan.

"Kami lihat sejak dilayangkan PKU, para direksi memang mengupayakan agar perusahaan sehat. Waktu itu mereka juga sudah coba cari investor baru. Perusahaan dari Singapura dan Qatar sebelumnya sempat ada yang berminat. Tapi ternyata sampai sekarang belum juga ada yang merealisasikannya,” ungkap Ngalim.
Mengenai kesehatan perusahaan, Ngalim menerangkan pastinya Risk Based Capital (RBC) PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya jauh di bawah batas minimum yaitu 120%. Sehingga keputusan untuk likuidasi memang sudah tepat. Mengingat kesanggupan perusahaan untuk menanggung klaim sudah tidak sebanding dengan jumlah aset yang dimiliki.

“Dalam proses likudasi yang akan dilsenggarakan melalui RUPS itu nanti akan dibuat tim likuidator. Tim itu akan membuat rincian piutang perusahaan, penjualan aset, serta berbagai macam pengumpulan harta lainnya. Seluruh harta nanti akan dikembalikan kepada para pemegang klaim setelah untuk membayar tunggakan pajak dan lainnya. Sehingga perlu diketahui para pemegang klaim juga tidak mungkin dapat ganti uang sebanyak 100%,” tutur Ngalim.

Sementara itu, mengenai nilai tanggungan aktif klaim berjalan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, Ngalim menyebutkan, hingga triwulan II 2013 perusahaan memiliki tanggungan sebesar Rp1,2 triliun untuk asuransi perorangan dengan jumlah polis sebnayak 103.584 polis. Sedangkan untuk asuransi kelompok nilai pertanggungan mencapai Rp2,1 triliun dengan jumlah pemegang polish sebanyak 545.

Berdasarkan data utang klaim per Agustus 2013, Ngalim merinci, di Sumatera Utara jumlahnya Rp10,4 miliar dengan jumlah polis sebanyak 252. Sumareta Tengah Rp 4,63 miliar dengan jumlah polis sebanyak 479. Di Sumatera Selatan Rp8,2 miliar dengan jumlah polis sebanyak 1.320. Jakarta Rp4,9 miliar dengan jumlah polis sebanyak 431. Jawa Barat Rp5,58 miliar dengan jumlah polis sebanyak 845. Jawa Tengah Rp15,9 miliar dengan jumlah polis sebanyak 2.226. Jawa Timur Rp8 miliar dengan jumlah polis sebanyak 1.129. Bali Rp7,07 miliar dengan jumlah polis sebanyak 1.002, dan Kalimantan Timur Rp6,9 miliar dengan jumlah polis sebanyak 880.

“Nah di kantor pusatnya sendiri utang klaim mencapai Rp8 miliar dengan jumlah polis 785. Jadi total utang klaimnya mencapai Rp85,6 miliar dengan jumlah polis sebanyak 10.584,” tutup Ngalim.

(www.neraca.co.id)

No comments:

Post a Comment