Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) telah menerima lebih dari 4.500 pelaporan tentang lembaga
keuangan. Dari jumlah tersebut pengaduan asuransi dan lembaga pembiayaan
mencapai 500 aduan. Banyak nasabah asuransi yang mengeluh sulitnya pencairan
klaim.
Komisioner
OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Soetiono
mengungkapkan tingginya pelaporan atau aduan lembaga asuransi disebabkan
masyarakat atau konsumen masih belum memahami produk asuransi.
“Hanya
persoalan edukasi. Para pemegang polis rata-rata tidak paham produk-produk yang
ditawarkan oleh asuransi. Mana yang bisa dikover dan mana yang tidak, sehingga
saat mengajukan klaim tidak keluar,” papar Kusumaningtuti, Jumat (4/10/2013).
Kusumaningtuti
menegaskan seharusnya konsumen memahami lebih dulu tentang produk keuangan yang
akan diadukan. Ketentuan perbedaan paham tersebut harus saling dimengerti, baik
oleh pemegang polis maupun perusahaan asuransi.
“Perbedaan
paham harus diselesaikan baru diadukan karena ini merupakan prinsip
kepercayaan. Di lain pihak, di agen penjualan juga kurang kooperatif,
tidak
menjelaskan produk dengan detil, apa saja risikonya,” katanya.
Sesuai
komitmennya melindungi konsumen dari kerugian yang ditimbulkan oleh
penyelenggara jasa keuangan, lembaga yang baru mulai beroperasi awal tahun ini
akan mengeluarkan aturan baru mengenai layanan asuransi.
“Dalam
Peraturan OJK (POJK) No 1/2013 mensyaratkan kepada lembaga keuangan untuk turut
serta mengedukasi nasabahnya,” tuturnya.
Susah dan Mudah
Peserta
asuransi yang namanya tidak mau disebut, mengaku pernah memiliki pengalaman
tidak menyenangkan dari sebuah perusahaan asuransi swasta cabang Jogja.
Awalnya,
dia tertarik dengan program asuransi kesehatan dan jiwa yang ditawarkan. Semua
persyaratan baik administrasi, medical chek-up maupun biaya pembayaran premi
untuk jangka waktu setahun telah diselesaikan, dan dibayar.
Satu minggu
setelah premi dibayar dia akhirnya diterima sebagai pemegang asuransi jiwa.
Namun dia
kecewa saat klaim kesehatan tidak bisa dicairkan. Setelah melakukan proses
negosiasi yang alot, perusahaan asuransi akhirnya mau mengembalikan premi yang
dibayar dengan cara mengangsur.
“Tapi tetap
saja saya kecewa dengan tindakan perusahaan yang seenaknya,” tambahnya yang
juga karyawan perusahaan swasta.
Namun, Adi
Dodi, 45, seorang pegawai pemerintahan pernah merasakan bagaimana perusahaan
asuransi memberi klaim asuransi dengan mudah. “Ketika itu saya terserang stroke
ringan, dan harus dirawat di rumah sakit. Akhirnya saya memanggil pihak
asuransi untuk mengurus klaim saya,” cerita Adi. (www.solopos.com)
No comments:
Post a Comment