Maulida
Istiqlaliyah
Ridha Orang
tua adalah ridha Allah :) -KesmasUI'13-
Salah satu
upaya pemerintah agar terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan
makmur adalah dengan diterapkannya Sistem Jaminan Sosial Nasional atau lebih
sering disebut SJSN. SJSN pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan
memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat
mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit,
mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
Dan untuk itulah DPR RI dan Presiden RI menetapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan ditetapkannya Undang-Undang
tersebut, maka dimulailah reformasimenyeluruh sistem jaminan sosial di negara
Indonesia.
SJSN
diselenggarakan berdasarkan berdasarkan tiga asas, yaitu asas kemanusiaan, asas
manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan
UU No.40 Tahun 2004 pasal 3 SJSN bertujuan untuk memberikan jaminan
terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau
anggota keluarganya. SJSN ini pun diselenggarakan berdasarkan pada beberapa
prinsip, yaitu kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian,
akuntabilitas, portabilitas, kepsertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil
pengelolaan dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan
program dan untuk sebesar-besar keperluan peserta.
Berdasarkan
UU No.40 Tahun 2004, yang dimaksud dengan jaminan sosial adalah salah satu
bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dan SJSN merupakan suatu tata cara
penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan
jaminan sosial. Sedangkan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial ini adalah Badan Penyelenggara Sosial atau disebut BPJS.
BPJS merupakan beberapa BUMN tertentu yang disatukan. BPJS yang dimaksud yaitu
Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK),
Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabnungan dan Asuransi Pegawai Negeri
(TASPEN), Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ASABRI), dan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi
Kesehatan Indonesia (ASKES). Berdasarkan penyelenggaraannnya, BPJS terdiri atas
BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Dan agar terselenggaranya SJSN maka
dibentuklah Dewan Jaminan Sosial (DJSN). DJSN berfungsi merumuskan kebijakan
umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN. Dan SJSN bertanggung jawab langsung
kepada Presiden.
Dalam APBN
2013 pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk persiapan pelaksanaan SJSN,
antara lain berupa penyertaan modal negara, peningkatan kapasitas puskesmas dan
rumah sakit milik pemerintah. Dan mulai 2014, pemerintah baru akan menanggung
iuran bagi masyarakat miskin dan kurang mampu (disebut sebagai Penerima Bantuan
Iuran atau PBI) untuk menjamin keikutsertaan mereka dalam program SJSN ini.
Dan mulai
2014 pula, BPJS kesehatan akan mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang
akan memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi setiap rakyat Indonesia.
Jaminan ini diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan perseorangan yang
lengkap, mencakup peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan
pemulihan, termasuk obat dan bahan medis dengan teknik layanan terkendali mutu
dan biaya.
Sedangkan
program BPJS ketenagakerjaan akan dimulai pada pertengahan 2015. Di dalam
program tersebut terdapat empat jaminan, yaitu jaminan kecelakaan kerja,
jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Program jaminan
kecelakaan kerja bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan pelayanan dan
santunan jika tenaga kerja mengalami kecelakaan saat menuju, menjalankan dan
selesai menjalankan pekerjaan. Jaminan ini juga memberikan pelayanan medis
untuk mengatasi berbagai penyakit yang berhubungan dengan ppekerjaan. Program
jaminan hari tua merupakan program jangka panjang yang diberikan dalam bentuk
uang tunai secara sekaligus saat peserta memasuki masa pensiun. Jika peserta
meninggal, program ini bisa diterimakan kepada ahli waris yang sah. Sedangkan
program jaminan pensiun dibayarkan secara berkala dalam jangka panjang sebagai
substitusi dari penurunan atau hilangnya penghasilan karena peserta mencapai
usia tua (pensiun), mengalami cacat total permanen atau meninggal. Dan program
jaminan kematian merupakan program jangka pendek sebagai pelengkap program
jaminan hari tua, yang dibiayai dari iuran dan hasil pengelolaan dana santunan
kematian.
Namun,
sangat disayangkan masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum mengetahui
program SJSN tersebut. Padahal sosialisasi mengenai SJSN sudah dimulai sejak
tahun 2012 dan bahkan penerapan program SJSN pun akan segera dimulai pada awal
tahun 2014 nanti. Tetapi hingga sekarang masyarakat yang peduli akan usaha
pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu pun masih minim sekali.
Sehingga pemerintah terlihat tidak memperhatikan masyarakatnya sendiri.
Tolak ukur
akan keberhasilan SJSN yang telah berhasil dilaksanakan oleh BPJS adalah jumlah
orang yang dijamin. Pada tahun 2014, BPJS merencanakan sebanyak 70% masyarakat
Indonesia mengikuti program ini. Dan untuk tahun 2017, BPJS memasang target
lebih tinggi, yaitu sebanyak 90% masyarakat Indonesia sudah mengikuti program
ini. Perencanaan ini merupakan prospek yang sangat bagus demi terciptanya
masyarakat Indonesia yang sejahtera. Semoga rencana tersebut dapat
direalisasikan sesuai harapan.
Daftar
Pustaka
http://www.kpmak-ugm.org/news/203-sjsn-sistem-jaminan-sosial-nasional-,-sebuah-sistem
yang-dijalankan-bpjs-yang-berakar-kepada-semangat-gotong-royong.html
http://djsn.go.id/
http://www.depkeu.go.id/ind/Data/Artikel/SJSN.pdf
http://www.kpmak-ugm.org/news/203-sjsn-sistem-jaminan-sosial-nasional-,-sebuah-sistem-yang-dijalankan-bpjs-yang-berakar-kepada-semangat-gotong-royong.html
Esensi :
Diberikannya
tugas ini bertujuan untuk mensosialisasikan program SJSN dan agar lebih
mengetahui secara rinci apa yang dimaksud dengan SJSN, apa tujuan diterapkannya
SJSN, dan apa yang mendasari diterapkannya SJSN.
(kesehatan.kompasiana.com)
No comments:
Post a Comment