Wednesday, February 13, 2013

Membedah Sistem Jaminan Sosial di Delapan Negara


Oleh Mursalim, SE, MPH    

Di bawah ini disajikan beberapa model sistem jaminan sosial di delapan negara terpilih. Model-model di negara tersebut di bawah ini adalah wakil dari model-model yang sama yang diselenggarakan di banyak negara lain. Penyajian model di delapan negara merupakan ringkasan bagi pilihan model yang dapat diambil untuk menyusun RUU SJSN di Indonesia. Malaysia

Sebagai negara persemakmuran, sistem jaminan sosial di Malaysia berkembang lebih awal dan lebih pesat dibandingkan dengan perkembangan sistem jaminan sosial di negara lain di Asia Tenggara. Pada tahun 1951 Malaysia sudah memulai program tabungan wajib pegawai untuk menjamin hari tua (employee provident fund, EPF) melalui Ordonansi EPF. Seluruh pegawai swasta dan pegawai negeri yang tidak berhak atas pensiun wajib mengikuti program EPF. Ordonansi EPF kemudian diperbaharui menjadi UU EPF pada tahun 1991. Pegawai pemerintah mendapatkan pensiun yang merupakan tunjangan karyawan pemerintah. Selain itu, Malaysia juga memiliki sistem jaminan kecelakaan kerja dan pensiun cacat yang dikelola oleh Social Security Organization (SOCSO). Oleh karena pemerintah federal Malaysia bertanggung jawab atas pembiayaan dan penyediaan langsung pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk yang relatif gratis, maka pelayanan kesehatan tidak masuk dalam program yang dicakup sistem jaminan sosial di Malaysia. Dengan sistem pendanaan kesehatan oleh negara, tidak ada risiko biaya kesehatan yang berarti bagi semua penduduk Malaysia yang sakit ringan maupun berat.

Sektor informal merupakan sektor yang lebih sulit dimobilisasi. Namun demikian, dalam sistem jaminan sosial di Malaysia, sektor informal dapat menjadi peserta EPF atau SOCSO secara sukarela. Termasuk sektor informal adalah mereka yang bekerja secara mandiri dan pembantu rumah tangga. Karyawan asing dan pegawai pemerintah yang sudah punya hak pensiun juga dapat ikut program EPF secara sukarela.

Di dalam penyelenggaraannya, masing-masing program dan kelompok penduduk yang dilayani mempunyai satu badan penyelenggara. Program EPF dikelola oleh Central Provident Fund (CPF), sebuah badan hukum di bawah naungan Kementrian Keuangan. Lembaga ini merupakan lembaga tripartit yang terdiri atas wakil pekerja, pemberi kerja, pemerintah, dan profesional. Untuk tugas-tugas khusus, seperti investasi, lembaga ini membentuk Panel Investasi. Penyelenggaraan pensiun bagi pegawai pemerintah dikelola langsung oleh kementrian keuangan karena program tersebut merupakan program tunjangan pegawai (employment benefit) dimana pegawai tidak berkontribusi. Program jaminan kecelakaan kerja dan pensiun cacat dikelola oleh SOCSO yang dalam bahasa Malaysia disebut Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO).

Manfaat (benefits) yang menjadi hak peserta terdiri atas: (1) Peserta dapat menarik jaminan hari tua berupa dana yang dapat diambil seluruhnya (lump-sum) untuk modal usaha, menarik sebagian lump-sum dan sebagian dalam bentuk anuitas (sebagai pensiun bulanan), dan menarik hasil pengembangannya saja tiap tahun sementara pokok tabungan tetap dikelola CPF. (2) Peserta dapat menarik tabungannya ketika mengalami cacat tetap, meninggal dunia (oleh ahli warisnya), atau meninggalkan Malaysia untuk selamanya. (3) Peserta juga dapat menarik dananya untuk membeli rumah, ketika mencapai usia 50 tahun, atau memerlukan biaya perawatan di luar fasilitas publik yang ditanggung pemerintah. (4) Ahli waris peserta berhak mendapatkan uang duka sebesar RM 1.000-30.000, tergantung tingkat penghasilan, apabila seorang peserta meninggal dunia.

Tingkat iuran untuk program EPF, dalam prosentase upah, bertambah dari tahun ke tahun seperti disajikan dalam tabel berikut. Jumlah iuran tersebut ditingkatkan secara bertahap untuk menyesuaikan dengan tingkat upah dan tingkat kemampuan penduduk menabung. Dalam program EPF di Malaysia, sekali seseorang mengikuti program tersebut, maka ia harus terus menjadi peserta sampai ia memasuki usia pensiun yang kini masih 55 tahun (Kertonegoro, 1998).

Tabel 2:

Perkembangan Tingkat Iuran Dana Provident Fund di Malaysia

Tahun Iuran Tenaga Kerja Iuran Pemberi Kerja Total

1952 – Juni 1975 5 % 5% 10%

Juli 75 – Nop 80 6% 7% 13%

Des 80 – Des 92 9% 11% 20%

Jan 93 – Des 95 10% 12% 22%

Jan 96 - 11% 12% 23%

Sumber: CPF, Malaysia, 1998





Filipina

Filipina memulai pengembangan program Jaminan Sosial (JS) sejak tahun 1948 akan tetapi UU Jaminan Sosialnya (Republic Act 1161) baru disahkan pada tahun 1954. Dibutuhkan enam tahun sejak ide awal pengembangan jaminan sosial dicetuskan oleh Presiden Manuel A. Roxas di tahun 1948. Namun demikian, UU tersebut ditolak oleh kalangan bisnis Filipina sehingga dilakukan amendemen UU tersebut dan diundangkan kembali pada tahun 1957. Barulah UU JS tersebut mulai diterapkan untuk pegawai swasta. Pada tahun 1980 beberapa kelompok pekerja sektor informal atau pekerja mandiri mulai diwajibkan mengikuti program JS. Kemudian pada tahun 1992 semua pekerja informal yang menerima penghasilan lebih dari P1.000 (sekitar Rp 200.000) wajib ikut. Selanjutnya di tahun 1993 pembantu rumah tangga yang menerima upah lebih dari P1.000 sebulan kemudian juga diwajibkan untuk mengikuti program JS. Program JS tersebut dikenal dengan Social Security System (SSS). Pada saat ini, SSS mempunyai anggota sebanyak 23,5 juta tenaga kerja atau sekitar 50% dari angkatan kerja, termasuk diantaranya 4 juta tenaga kerja di sektor informal (Purwanto dan Wibisana, 2002). Khusu pegawai negeri, pemerintah Filipina menyelenggarakan program tersendiri yang disebut sebagai Government Service Insurance System (GSIS) yang dimulai lebih awal yaitu di tahun 1936 dan kini memiliki anggota sebanyak 1,4 juta pegawai negeri. Angkatan Bersenjata dan Polisi memiliki sistem jaminan sosial tersendiri yang dibiayai dari anggaran pemerintah. Kedua program jaminan sosial pegawai pemerintah, termasuk tentara, lebih tepat dikatakan sebagai program tunjangan pegawai (employment benefit) dibandingkan sebagai program jaminan sosial menurut defisini universal. Pada awalnya program jaminan sosial tersebut menyelenggarakan program jaminan hari tua (old-age) kematian, cacat, maternitas, kecelakaan kerja dan kesehatan. GSIS memberikan berbagai pelayanan ekstra, selain pelayanan tersebut, seperti program pemberdayaan ekonomi dan asuransi umum (Purwanto & Wibisana, 2002). Namun demikian, di tahun 1995 Pemerintah Filipina mengeluarkan Undang-Undang Asuransi Kesehatan National (RA7875) yang memisahkan program asuransi kesehatan dari kedua lembaga (SSS dan GSIS) menjadi satu dibawah pengelolaan the Philippine Health Insurance Corporation (PhilHealth), suatu badan publik yang bersifat nirlaba (SSS, 2001). PhilHealth bukanlah suatu badan usaha yang di Indonesia kita kenal sebagai BUMN.

Manfaat yang diberikan kepada peserta SSS dan GSIS adalah (1) uang tunai selama peserta menderita sakit dan tidak bisa bekerja paling sedikit 4 (empat) hari, baik dirawat di rumah sakit dan di rumah sendiri. (2) Untuk peserta wanita yang hamil, keguguran, atau melahirkan diberikan uang tunai sebesar antara P24.000-P31.200 (antara Rp 4,4 juta- Rp 6,2 juta). Manfaat lain (3) yang menjadi hak peserta adalah uang tunai yang dibayarkan secara lump-sum atau bulanan bagi peserta yang menderita cacat tetap, baik parsial maupun total yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja. Manfaat selanjutnya (4) adalah jaminan hari tua (baik lump-sum maupun pensiun bulanan) ketika memasuki masa pensiun (60 tahun). Peserta juga berhak mendapatkan jaminan kematian (5) berupa uang tunai atau bulanan yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Dan yang terakhir (6) adalah jaminan kecelakaan kerja yang dibayarkan apabila terjadi kecelakaan kerja. Manfaat jaminan kecelakaan kerja ini dapat diterima bersamaan dengan manfaat program yang lain. Untuk setiap manfaat yang berhak diterima, peserta harus memenuhi persyaratan kepesertaan tertentu (qualifying conditions). Selain manfaat definitif, peserta juga dapat diberikan fasilitas kredit (loan) untuk menutupi kebutuhan uang tunai yang mendesak dengan bunga 6% setahun untuk pinjaman di bawah P15.000 dan 8% setahun untuk pinjaman lebih dari P15.000.

Iuran jaminan sosial bagi tenaga kerja swasta adalah 8,4% sebulan (tidak termasuk iuran untuk asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja) yang dibayar bersama antara majikan (5,04%) dan pegawai (3,36%). Batas maksimum upah untuk perhitungan iuran adalah P12.000 (Rp 2,4 juta) sebulan. Iuran untuk jaminan kecelakaan kerja adalah 1% dengan maksium iuran sebesar P1.000 per karyawan yang hanya dibayar oleh pemberi kerja. Sedangkan besarnya iuran untuk tenaga kerja informal diperhitungkan berdasarkan besarnya pendapatan yang dinyatakan oleh calon peserta pada waktu pendaftaran dengan batas minimum sebesar P1.000. Untuk pekerja Filipina di luar negeri, yang dikelompokan sebagai pekerja membayar sendiri—tidak melalui pemberi kerja, batas minimum penghasilan adalah P3.000 sebulan. Untuk memudahkan perhitungan iuran, SSS mengembangkan 24 kelompok upah dan besarnya iuran untuk masing-masing kelompok upah. Iuran untuk asuransi kesehatan adalah 2,5% upah sebulan untuk menjamin biaya rawat inap saja (rawat jalan tidak dijamin). Dengan demikian total iuran menjadi 10,9% (tanpa kecelakaan kerja) dan 11,9% (dengan kecelakaan kerja). Sedangkan pada GSIS, tingkat iuran lebih tinggi yaitu 12% dari pemberi kerja (pemerintah) dan 9% dari pekerja (Purwanto & Wibisana, 2002).

Phil-Health merupakan program Asuransi Kesehatan Nasional yang kini memiliki keanggotaan lebih dari 39 juta jiwa (lebih dari 50% penduduk Filipina). Anggota Phil-Health terdiri atas 55% pegawai swasta, 24% pegawai pemerintah, 9% penduduk tidak mampu, 11% peserta sukarela (informal), dan 2% adalah peserta khusus yang tidak membayar iuran. Manfaat yang menjadi hak peserta adalah jaminan rawat inap di rumah sakit pemerintah maupun swasta dengan standar pembayaran yang sama. Pembayaran ke rumah sakit didasarkan pada sistem biaya jasa per pelayanan (fee for service) mengingat cara inilah yang kini diterima oleh rumah sakit. Pelayanan rawat jalan sementara ini belum dijamin, karena diasumsikan penduduk mampu membayar sendiri biaya rawat jalan yang tidak menjadi beban berat rumah tangga. Besarnya iuran adalah maksimum 3% dari gaji yang diperhitungkan maksimum P10.000 (sekitar Rp 2 juta). Namun demikian, iuran yang kini dikumpulkan adalah sebesar 2,5% yang ditanggung bersama antara pemberi kerja dan tenaga kerja, bagi sektor formal. Sedangkan bagi sektor informal, iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta dan bagi penduduk miskin, iuran ditanggung pemerintah pusat dan daerah (Purwanto & Wibisana, 2002). Pada tahun 2003, PhilHealth menerima banyak sekali permintaan dari pemberi kerja untuk memperluas jaminan dengan mencakup jaminan rawat jalan. Para pemberi kerja akan menambahkan iuran guna memperluas jaminan tersebut (Dueckue, 2003). Iuran jaminan sosial di Filipina cukup beragam sebagaimana ditampilkan dalam tabel berikut.

Tabel 3:

Kompilasi Iuran Sistem Jaminan Sosial di Filipina



Program Iuran Tenaga Kerja Iuran Pemberi Kerja Total

Jaminan sosial, SSS 5,04% 3,36% 8,4%

Kecelakaan kerja - 1% 1,0%

Jaminan sosial, GSIS 9% 12% 21,0%

Kesehatan, PhilHealth 1,25% 1,25% 2,5%

Total Swasta 6,29% 5,61% 11,9%

Pemerintah 10,25% 12% 22,25%

Sumber: GSIS Filipina, 2002.



Thailand (Muangtai)

Program Jaminan Sosial di Thailand terdiri atas program jaminan bagi pegawai pemerintah, pegawai swasta, dan program kesehatan. Program yang diatur oleh UU Jaminan Sosial di Thailand dimulai pada tahun 1990 Pemerintah Thailand mengeluarkan UU Jaminan Sosial, namun demikian implementasinya baru dimulai enam bulan kemudian, yaitu pada bulan Maret 1991. Dana yang terkumpul dikelola oleh suatu badan tripartit, Dewan Jaminan Sosial, yang terdiri dari 15 orang yang mewakili pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja masing-masing 5 (lima) orang. Kantor Jaminan Sosial (Social Security Office, SSO) berada di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Kesejahteraan. Mula-mula program tersebut wajib bagi pemberi kerja dengan 20 karyawan atau lebih, yang kemudian secara bertahap diwajibkan kepada pemberi kerja yang lebih kecil. Sejak 31 Mei 2002, seluruh tenaga kerja dengan satu atau lebih karyawan wajib menjadi peserta. Kini jumlah peserta SSO adalah 6,59 juta tenaga kerja di Thailand, seluruh tenaga kerja formal telah menjadi peserta. Pegawai pemerintah mendapat jaminan yang dibiayai oleh anggaran belanja negara tanpa ada iuran sama sekali dari pekerja. Jaminan yang ditanggung meliputi jaminan kesehatan, pensiun dan dana lump-sum pada waktu memasuki masa pensiun. Untuk pekerja sektor informal dan kelompok penduduk lain yang belum termasuk peserta SSO atau CSMBS, Pemerintah Thailand mengembangkan program National Health Security yang dikenal dengan kebijakan ’30 Baht’. Dalam program ini, seluruh penduduk sektor informal dan anggota keluarga tenaga kerja swasta diwajibkan mendaftar ke salah satu rumah sakit dimana mereka akan berobat jika mereka sakit. Atas dasar penduduk yang terdaftar itu, pemerintah kemudian membayar rumah sakit secara kapitasi sebesar 1.204 Baht per kepala per tahun. Penduduk yang terdaftar akan membayar sebesar 30 Baht (kira-kira Rp 6.000) sekali berobat atau sekali perawatan di rumah sakit. Biaya yang dibayar itu sudah termasuk segala pemeriksaan, obat, pembedahan, dan perawatan intensif jika diperlukan.

Manfaat program jaminan sosial pekerja swasta dan pekerja informal meliputi jaminan kesehatan, bantuan biaya persalinan, jaminan uang selama menderita cacad, santunan kematian, dana untuk anak-anak, kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Jaminan kesehatan hanya diberikan kepada tenaga kerjanya, sedangkan anggota keluarga tenaga kerja dijamin melalui program ’30 Baht’. Manfaat program jaminan sosial pegawai swastapun dimulai dengan menjamin pelayanan kesehatan, baru secara bertahap pelayanan lain seperti jaminan uang waktu cacad dan jaminan hari tua diberikan kemudian. Sementara pegawai pemerintah memang menikmati manfaat yang lebih baik, karena mereka sudah mendapat jaminan hari tua terlebih dahulu dan jaminan kesehatan komprehensif. Untuk jaminan kesehatan, dikenal dengan program CSMBS, yang dijamin bukan saja pegawai, pasangan dan anaknya, orang tua pegawaipun dijamin. Jaminan yang diberikan komprehensif sehingga peserta tidak perlu lagi membayar apabila mereka memanfaatkan pelayanan pada fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan. Tentu saja, jika mereka mencari pelayanan dari fasilitas kesehatan dan di kelas perawatan di luar ketentuan, masyarakat harus membayar sendiri.

Besarnya iuran untuk prgram jaminan sosial pegawai swasta ditanggung bersama antara pekerja, pemberi kerja dan pemerintah. Disinilah keunikan sistem jaminan sosial Thailand, karena pemerintahpun ikut membayar iuran bagi pekerja swasta dan sektor informal. Besarnya iuran dipisahkan untuk masing-masing program yang total berjumlah 18,5% yang terdiri atas iuran pekerja dan pemberi kerja masing-masing sebesar 7,5% dan iuran pemerintah sebesar 3,5%. Selain itu, pemberi kerja masih memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang besarnya bervariasi dari 0,2% - 1%; tergantung dari tingkat risiko masing-masing usaha (SSO, 2003). Besarnya upah yang diperhitungkan untuk jaminan sosial ini ditetapkan sampai jumlah maksimum Pegawai pemerintah dan pegawai sektor informal tidak membayar iuran, seluruh biaya ditanggung anggaran belanja pemerintah. Yang menarik dari pembayaran iuran jaminan sosial di Thailand adalah bahwa besarnya iuran untuk kesehatan dan persalinan diturunkan dari tadinya 4,5% (masing-masing 1,5%) menjadi 3% (masing-masing pihak mengiur 1%) karena telah terjadi akumulasi dana yang besar karena penyelenggaraan yang bersifat nirlaba dan setiap dana yang tidak digunakan diakumulasi. Gambaran lengkap iuran terlihat pada tabel berikut.





Tabel 4 :

Iuran Jaminan Sosial Pegawai Swasta di Thailand

(dalam % upah), 2003



Bentuk Jaminan Iuran Pekerja Iuran Pemberi Kerja Iuran Pemerintah

Kesehatan

dan persalinan 1% 1% 1%

Cacad/invalid

dan kematian 1,5% 1,5% 1,5%

Santunan anak 2% 2% 1%

Hari tua

(sejak 2003) 3% 3% -

Total 7,5% 7,5% 3,5%

Total Iuran 18,5%

Sumber : SSO, Thailand, 2003



Korea Selatan

Seperti yang dilakukan Jepang, Jerman, dan banyak negara lain di dunia, Korea Selatan memulai jaminan sosialnya dengan mengembangkan asuransi kesehatan wajib di tahun 1976 setelah selama 13 tahun gagal mengembangkan asuransi kesehatan sukarela. Asuransi kesehatan wajib dimulai dari pemberi kerja yang memiliki jumlah pekerja banyak terus diturunkan. Pada tahun 1989 seluruh penduduk sudah memiliki asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh lebih dari 300 lembaga nirlaba. Kini seluruh badan penyelenggara dijadikan satu badan penyelenggara yaitu National Health Insurance Corporation (NHIC) suatu lembaga semi-pemerintah yang independen dengan cakupan praktis seluruh penduduk (Park, 2002). Sedangkan jaminan pensiun atau hari tua baru dilaksanakan 1988 dengan wewajibkan pemberi kerja dengan 10 karyawan atau lebih mengiur untuk jaminan pensiun. Baru pada tahun 2003 ini, seluruh pemberi kerja dengan satu atau lebih pegawai diwajibkan ikut program pensiun yang dikelola oleh National Pension Corporation (NPC). Kedua lembaga NHIC dan NPC berada di bawah pengawasan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan dan bukan badan usaha yang di Indonesia kita kenal sebagai BUMN. Berbeda dengan NHIC yang mengelola seluruh penduduk, kecuali militer aktif dan penduduk miskin yang hanya berjumlah 3% dari seluruh penduduk, NPC hanya mengelola pensiun bagi pegawai swasta dan sektor informal. Pensiun untuk pegawai pemerintah, tentara, guru sekolah, pekerja tambang, dan petani dikelola terpisah dari NPC (Ha-Young and Hun-Sang, 2003).

Manfaat yang diberikan oleh NHIC adalah jaminan kesehatan komprehensif mencakup pelayanan kesehatan, medical check up, penggantian uang tunai pada kondisi tertentu seperti dalam keadaan darurat, santunan penguburan, dan penggantian biaya protese. Setiap peserta harus membayar co-payment yang besarnya bervariasi antara jenis pelayanan, fasilitas kesehatan, dan kelompok peserta. Rata-rata besarnya co-payment bisa mencapai 40-50% dari biaya berobat, kecuali penduduk tertentu (tua, tidak mampu, atau di daerah terpencil). Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta (lebih dari 90%) dengan sistem klaim. Klaim harus diperiksa oleh suatu lembaga independen lain, HIRA Health Insurance Review Agency, sebelum NHIC membayar fasilitas kesehatan. Manfaat program pensiun bervariasi sesuai dengan lamanya mengiur yang diatur dengan formula tertentu (defined benefits) dengan maksimum pensiun sebesar 60% dari upah terkahir untuk yang sudah mengiur selama 40 tahun. Selain pensiun karena mancapai usia pensiun, NPC juga membayarkan pensiun cacad, pensiun ahli waris, dan pembayaran lump-sum bagi peserta yang belum memilki masa kualifikasi pensiun (10 tahun).

Iuran untuk program kesehatan bagi tenaga kerja di sektor formal ditetapkan sebesar 3,63% yang ditanggung bersama antara pekerja dan pemberi kerja. Sedangkan untuk sektor informal, UU mengatur tingkat-tingkat penghasilan untuk masing-masing kelompok dan besarnya iuran ditetapkan tersendiri untuk tiap-tiap kelompok penghasilan. Sedangkan iuran untuk program pensiun kini sebesar 9% dari upah yang dibayar bersama-sama antara pemberi kerja dan pekerja masing-masing sebesar 4,5%. Pada tahap awal iuran besarnya hanya 3%, kemudian secara bertahap ditingkatkan sehingga kini mencapai 9%. Selain pekerja, NPC juga melayani penduduk yang secara sukarela, secara perorangan atau pekerja sektor informal, mendaftar diri dengan iuran saat ini sebesar 7%, akan tetapi juga akan ditingkatkan sehingga tahun 2005 akan mengiur sebesar 9%.

Perancis

Jaminan sosial di Perancis telah diselenggarakan lebih dari satu abad dengan diawali dengan jaminan kesehatan. Jaminan sosial pertama dilaksanakan pada tahun 1898 tatkala Perancis masih didominasi oleh ekonomi pertanian. Pada saat ini sistem jaminan sosial di Perancis masih diselenggarakan oleh berbagai badan penyelenggara yang berbagai kelompok peserta seperti pegawai negeri, pekerja swasta, petani, pekerja sektor informal dan tentara. Program jaminan sosial mencakup program jaminan kesehatan (CNAM), jaminan pensiun atau hari tua (CNAV), jaminan pembiyaaan keluarga (CNAF), dan jaminan perlindungan PHK (ARE). Program tersebut merupakan program jaminan dasar. Pengumpulan iuran dilakukan secara terpadu dan terpusat oleh semacam Badan Administrasi yang disebut ACOSS. Selain program jaminan dasar, masih ada program jaminan tambahan yang juga bersifat wajib untuk berbagai sektor.

Berbeda dengan program jaminan sosial di banyak negara lain, di Perancis pembiyaan jaminan sosial lebih banyak bersumber dari pemberi kerja. Untuk program kesehatan, kecelakaan, dan cacad; pekerja hanya mengiur sebesar 2,45% dari upah sedangkan pemberi kerja mengiur sebesar 18,2%. Sementara untuk program pensiun, pekerja mengiur 6,55% sedangkan pemberi kerja mengiur sebesar 8,2%. Secara keseluruhan, pekerja mengiur sebesar 9% dan pemberi kerja mengiur sebesar 26,4% sehingga seluruh iuran menjadi 35,4% dari upah sebulan.

Jerman

Jerman dikenal sebagai pelopor dalam bidang asuransi sosial yang merupakan tulang punggung dari sebuah jaminan sosial modern. Asuransi sosial pertama yang diselenggarakan di Jerman pada tahun 1883 menanggung penghasilan yang hilang apabila seorang pekerja menderita sakit. Sehingga dengan demikian, asuransi sosial kesehatan menjadi pintu gerbang penyelenggaraan jaminan sosial. Undang-undang mengatur tata cara penyelenggaraan asuransi kesehatan sedangkan penyelenggaraan asuransi kesehatan diserahkan kepada masyarakat, yang awalnya terkait dengan tempat kerja. Jumlah badan penyelenggara yang disebut sickness funds tidak dibatasi sehingga pada awalnya mencapai ribuan, yang semuanya bersifat nirlaba. Namun demikian, karena rumitnya masalah asuransi kesehatan dan perlunya angka besar untuk menjamin kecukupan dana, maka terjadi merjer atau perpindahan peserta karena badan penyelenggara bangkrut. Kini jumlahnya tinggal 355 saja.

Sistem yang digunakan Jerman adalah dengan mewajibkan penduduk yang memiliki upah di bawah 45.900 Euro per tahun untuk mengikuti program asuransi sosial wajib. Sedangkan mereka yang berpenghasilan diatas itu, boleh membeli asuransi kesehatan dari perusahaan swasta, akan tetapi sekali pilihan itu diambil, ia harus seterusnya membeli asuransi kesehatan swasta. Akibatnya, banyak orang yang berpenghasilan diatas batas tersebutpun, memiliki ikut asuransi sosial. Pada saat ini 99,8% penduduk memiliki asuransi kesehatan dan hanya 8,9% yang mengambil asuransi kesehatan swasta. Sebagian kecil penduduk (seperti militer dan penduduk sangat miskin) mendapat jaminan kesehatan melalui program khusus.

Jaminan kesehatan yang ditanggung sangat besar mencakup pengobatan dan perawatan, perawatan jangka panjang, biaya transpor, obat-obatan bahkan transplantasi. Peserta bebas berobat ke dokter yang disukai atau dipercaya namun demikian pembayaran diatur melalu suatu mekanisme pembayaran kelompok ke asosiasi dokter. Asosiasi dokterlah yang mengatur pembayaran ke masing-masing anggota dokternya. Sedangkan untuk pembayaran rumah sakit dilakukan dengan anggaran global dan mulai dilaksanakan sistem pembayaran per diagnosis (DRG).

Besarnya iuran untuk asuransi kesehatan kini dirasakan sangat tinggi karena mencapai 14,5% dari upah yang dibayar bersama oleh pekerja dan pemberi kerja. Pegawai negeri lebih banyak yang membeli asuransi kesehatan swasta karena mendapat subsidi dari pemerintah sebesar 80% dari iuran (Grebe A, 2003).

Australia

Sistem jaminan sosial di Australia dimulai dengan sistem negara kesejahteraan dimana negara menanggung segala beban sosial seperti bantuan sosial bagi lansia (semacam uang pensiun). Sejak didirikannya Australia tahun 1901, Australia menjalankan sistem jaminan sosialnya melalui program bantuan sosial (pilar pertama dalam sistem Australia). Sampai dengan awal tahun 70-an, penduduk yang memasuki usia pensiun dan memiliki penghasilan dan aset di bawah jumlah tertentu mendapat uang pensiun otomatis dari pemerintah. Karena sifatnya bantuan sosial, maka tidak semua penduduk berhak mendapatkan dana pemerintah yang dikumpulkan dari pajak umum (general tax revenue). Oleh karenanya pemerintah mengembangkan instrumen seleksi, means test untuk menentukan siapa-siapa yang berhak mendapatkan bantuan sosial hari tua. Sedangkan jaminan kesehatan sudah menjadi hak setiap penduduk yang pendanaanya dibiayai dari dana pajak. Baru pada tahun 1973 dirasakan perlunya mengembangkan asuransi kesehatan wajib dan pada tahun 1983 dirasakan perlunya asuransi hari tua wajib. Praktek jaminan sosial dengan sistem asuransi wajib atau asuransi sosial baru diterapkan sepenuhnya sejak tahun 1992 yang pada waktu itu, sekitar 40% pekerja memiliki asuransi hari tua. Pada tahun 2001, dengan program asuransi sosial, maka sudah 97% pekerja tetap telah menjadi peserta. Pada tahun 2001, 65% penduduk lansia menerima pensiun (Aged Pension) dari sistem asuransi wajib yang dikenal dengan superannuation.

Pengelolaan jaminan sosial wajib berada di bawah Menteri Keuangan dan Administrasi, kecuali untuk angkatan bersenjata yang berada di bawah koordinasi Departemen Urusan Veteran. Penyelenggaraan sehari-hari jaminan sosial tambahan (non kesehatan) dikelola oleh lembaga swasta pengelola dana yang berada di bawah pengawasan Departemen Keuangan. Sedangkan untuk asuransi kesehatan program jaminan sosial kesehatan (Medicare) dikelola oleh Health Insurance Commissioner (HIC), suatu lembaga Negara yang bersifat independen akan tetapi di bawah pengawasan Departemen Kesehatan dan Pelayanan Orang Tua. Program asuransi kesehatan tidak membedakan kelompok pekerjaan karena semua pegawai swasta atau pemerintah menjadi peserta Medicare yang dikelola HIC. Pegawai swasta yang ingin mendapatkan pelayanan lebih baik dapat membeli asuransi tambahan pada asuransi kesehatan swasta dibawah koordinasi Medibank Private Insurance (MPI).

Besarnya iuran untuk proteksi pilar pertama yang berbentuk bantuan sosial tidak diperhitungkan terpisah karena dibiayai oleh pajak umum. Sedangkan besarnya iruan untuk asuransi hari tua wajib adalah sebesar 9% dari upah (sebelum tahun 2003, besarnya 8% dari upah) sedangkan untuk HIC besarnya iuran adalah 2,5% dari upah. Namun perlu disadari bahwa iuran untuk Medicare tersebut sebenarnya merupakan tambahan dari biaya kesehatan yang dibiayai dari anggaran pemerintah federal dan negara bagian.

Amerika Serikat

Jaminan sosial di Amerika pertama kali diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1935 yang pada awalnya dikenal dengan nama OASDI program (Old-Age, Survivors, and Disability Insurance). Undang-undang jaminan sosial tersebut disetujui setelah terjadinya depresi ekonomi di Amerika di awal tahun 1930an. Awalnya, UU Jaminan Sosial Amerika tidak mencakup asuransi sosial kesehatan (Medicare). Program Medicare dalam sistem jaminan sosial di Amerika baru masuk 30 tahun kemudian, yaitu di tahun 1965 sehingga nama lain kini dikenal dengan OASDHI (H diantara D dan I sebagai singkatan dari Health). Program OASDI, tanpa kesehatan, pada hakikatnya mirip dengan program pensiun kita dimana peserta memperoleh manfaat uang tunai ketika mencapai usia pensiun, ahli waris peserta yang memenuhi syarat menerima manfaat jika peserta meninggal, dan apabila peserta menderita cacat. Menjelang UU Jaminan Sosial di Amerika diberlakukan, usulan untuk membuat program ini sukarela juga sudah diajukan dengan alasan pelanggaran atas hak kebebasan. Namun demikian, pilihan tersebut tidak diadopsi dalam UU karena bukti-bukti menunjukkan bahwa program sukarela tidak efektif. Sebenarnya Amerika termasuk terbelakang dalam mengembangkan jaminan sosialnya dibandingkan dengan Jerman dan Inggris (Rejda, 1988). Pada prinsipnya, sistem Jaminan Sosial di Amerika diselenggarakan dengan satu undang-undang dan diselenggarakan olah satu badan pemerintah (Social Security Administration). Dengan demikian, program Jaminan Sosial Amerika bersifat monopolistik dan mencakup jaminan hari tua dan jaminan kesehatan. Hanya saja, jaminan kesehatannya (Medicare) terbatas untuk penduduk berusia 65 tahun keatas atau yang menderita cacat tetap atau penderita sakit ginjal yang mematikan. Seluruh penduduk, apakah ia pegawai swasta maupun pegawai pemerintah harus masuk program jaminan sosial sehingga perpindahan pekerja dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain atau dari satu negara bagian ke negara bagian lain tidak menjadi masalah. Untuk itu, setiap penduduk harus memiliki nomor jaminan sosial (9 digit) yang berlaku untuk segala macam urusan seperti sebagai nomor pajak, kartu SIM, bersekolah, menjadi nasabah bank, dan berbagai urusan kehidupan lainnya.

Manfaat yang diberikan berupa jaminan pensiun yang dibayarkan menurut sistem pay as you go dimana iuran dibayarkan oleh tenaga kerja yang aktif bekerja dan pemberi kerja, sedangkan manfaat bagi pensiunan dibayarkan dari iuran tenaga kerja pada tahun yang sama. Artinya, pensiun bagi penduduk Amerika dibayar oleh tenaga kerja yang masih aktif, bukan dari tabungan pensiunan pada masa lalu. Begitu juga untuk jaminan cacad, pensiun ahli waris, dan Medicare. Jaminan pensiun diberikan berkaitan dengan tingkat penghasilan penduduk terakhir dan lamanya seorang penduduk mengiur. Besarnya pensiun yang menjadi hak setiap penduduk dapat dilihat dari Web yang setiap orang dapat menghitung atau melihat haknya setiap saat. Program Medicare hanya diberikan kepada seluruh penduduk yang mencapai usia 66 tahun atau lebih atau penduduk yang lebih muda akan tetapi menderita cacad tetap atau menderita penyakit ginjal yang memerlukan hemodialisa atau transplantasi. Jaminan kesehatan yang diberikan kepada pensiunan terbatas pada jaminan rawat inap di rumah sakit dan jaminan perawatan jangka panjang. Program ini disebut Medicare Part A yang menjadi hak semua lansia. Sedangkan untuk jaminan rawat jalan, penduduk lansia harus membeli asuransi kesehatan swasta dengan 75% premi disubsidi Medicare. Program rawat jalan ini bersifat sukarela dengan insentif premi dari Medicare. Untuk mendapatkan hak jaminan sosial, setiap orang harus memenuhi kualifikasi masa iuran dan besarnya iuran yang dikonversi dalam sistem poin. Program Kecelakaan kerja dikelola tersendiri oleh masing-masing negara bagian dengan peraturan negara bagian.

Iuran untuk program jaminan sosial dikumpulkan bersamaan dengan pembayaran pajak secara umum dan karenanya disebut social security tax. Hanya saja dana dana jaminan sosial tidak masuk ke kas negara akan tetapi masuk kedalam tiga jenis Dana (trust fund) yaitu Dana Jaminan Hari Tua dan Ahli Waris (old-age and Survivors Insurance, OASI), Dana Asuransi Disabilitas (SSDI), dan Dana Medicare. Besarnya iuran tenaga kerja adalah 7,65% dan pemberi kerja juga mengiur sebesar 7,65% untuk program OASI dan masing-masing 0,9% untuk program SSDI, serta masing-masing 1,45% untuk program Medicare. Total iuran pekerja menjadi 15,3% dari upah dengan maksimum upah sebesar US$ 62.500 setahun yang setiap tahun dinaikan sesuai dengan indeks yang telah disusun oleh badan penyelenggara (SSA) yang berada di bawah Departemen Pelayanan Sosial (Butler, 1999).

http://dinkes-sulsel.go.id

No comments:

Post a Comment