PT
Jamsostek (Persero) per 1 Januari 2014 nanti tidak akan lagi menjadi sebuah
perusahaan Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) melainkan menjadi perusahaan
publik yang berubah nama menjadi Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Namun
sayangnya, pada 1 Januari 2014 itu BPJS Ketenagakerjaan belum memiliki program
jaminan pensiun seperti harapan para pekerja terutama para buruh.
Direktur
Utama PT Jamsostek, Elvyn G Masyasya mengungkapkan program jaminan pensiun baru
akan dibuka pada pertengahan tahun 2015 dengan catatan sudah ada Peraturan
Pemerintah (PP) yang mendukung program tersebut.
"Per
tanggal 1 Juli 2015 akan menambah program, yaitu jaminan pensiun," kata
Elvyn di Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Elvyn
menambahkan awal transformasi BPJS Kesehatan hanya akan melaksanakan tiga
program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kesehatan.
"Kami
nantinya akan menyelenggarakan tiga program di 2014 yaitu jaminan hari tua,
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ungkapnya.
Tidak
hanya itu, jumlah iuran yang diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga tidak
akan mengalami perubahan. Jaminan Hari Tua sebesar 3,7% ditanggung perusahaan,
2% tenaga kerja. Kemudian untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,24%-1,74%
yang ditanggung oleh pengusaha sesuai dengan kelompok kerja.
Sementara
untuk Jaminan Kematian dibayarkan 0,3% oleh pengusaha, dengan jaminan kematian
yang diberikan 21 juta yang terdiri dari 14 juta biaya santunan dan 2 juta
biaya pemakaman dan 200rb selama 24 bulan santunan berkala.
Lebih
lanjut Elvyn menjelaskan untuk iuran Jaminan pensiun hingga saat ini masih
belum ada keputusan, hanya saja Jamsostek memperkirakan iuran akan dikenakan
sebesar 8%.
"Sedangkan
untuk yang pensiun masih dalam pembahasan tapi perkiraan sementara adalah
sekitar 8%. Dimana 5% kontribusi dari pemberi kerja, 3% dari pekerja,"
terang dia. (bisnis.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment