Mantan
Ketua Tim Penyusun Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Sulastomo meminta agar PNS, TNI dan Polri membayar jaminan pensiunnya sendiri
melalui gajinya yang disisihkan untuk membayar SJSN-nya. Selama ini biaya
pensiun PNS, TNI, dan Polri sudah membebani APBN.
"Maka
PNS, TNI, dan Polri sebaiknya menyesuaikan diri untuk membayar SJSN
sebagai jaminan pensiunnya seperti yang dilakukan oleh para pekerja lainnya. Ini membutuhkan sikap
sukarela, kalau tidak APBN bisa jebol sebab dari tahun ke tahun yang pensiuan
semakin banyak," kata Sulastomo di Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Agar PNS,
TNI, dan Polri memahami ini, kata Sulastomo, maka pemerintah harus segera
membuat regulasinya dan mensosialisasikan kepada mereka. Forum komunikasi untuk
menyuarakan pentingnya SJSN juga harus dimanfaatkan secara maksimal.
"SJSN
ini merupakan kepentingan bangsa, kepentingan nasional. Ini harus segera
direalisasikan, Undang-undang SJSN No 40 Tahun 2004 ini sudah lama dibuat,
hampir sepuluh tahun, namun penerapannya masih sangat kurang," ujar
Sulastomo.
Wakil-wakil
pemerintah, terang Sulastomo, juga para politisi harus melihat SJSN ini dengan
mata yang jernih. SJSN ini jangan sampai dilihat dari kepentingan jangka
pendek, apalagi kepentingan politik.
"Setiap
warga berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun. Keterlambatan
satu tahun, jutaan orang kehilangan momentum mendapat jaminan kesehatan dan
pensiun, ini bisa menimbulkan keresahan sosial," kata Sulastomo.
(www.republika.co.id)
No comments:
Post a Comment