Oleh Bellyonardi
Pengurus Paguyuban HRD Jateng,
tinggal di Semarang
“Kenaikan
harga-harga terkait kenaikan upah karyawan dan PNS sering disebabkan oleh
ketakutan pedagang”
Berdasarkan
Pedoman Survei Harga Penetapan Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Dewan
Pengupahan kota/kabupaten se-Indonesia, termasuk di Jateng, melakukan survei
pasar pada minggu pertama tiap bulan. Berkait ketentuan bahwa angka UMP/UMK
harus diumumkan pada November tiap tahunnya, survei harga tidak dapat dilakukan
pada bulan tersebut.
Penggantinya,
digunakan asumsi harga yang akan terjadi pada Oktober/November/Desember,
mengacu asumsi inflasi. Hal itu supaya perhitungan survei selama setahun bisa
terpenuhi, angka rata-rata 2013 atau angka KHL pada Desember bisa diputuskan
sebagai angka KHL memasuki 2014.
Pertumbuhan
ekonomi, produktivivitas pekerja, kondisi pasar kerja, dan kondisi usaha dapat
juga menjadi bahan pertimbangan Gubernur Ganjar Pranowo dalam memutuskan
UMK/UMP. Hal itu supaya keputusan yang diambil benar-benar mewakili dan
bermanfaat bagi semua pihak di provinsi ini.
Kenaikan
harga-harga terkait kenaikan upah karyawan swasta maupun PNS sering disebabkan
oleh ketakutan pedagang. Artinya mereka khawatir bila harga tidak dinaikkan
maka tidak bisa lagi membeli barang dagangan karena modal tidak cukup.
Persoalannya, hal itu mengakibatkan pedagang menaikkan harga lebih dulu sebelum
harga sebenarnya meningkat.
Ini
biasa dikatakan orang sebagai dampak psikologis dari informasi kenaikan gaji.
Parahnya, kenaikan gaji tersebut akan memacu pola konsumsi, sehingga demand
meningkat. Padahal supply tidak dapat meningkat dalam waktu singkat sehingga
peningkatan inflasi adalah sebuah keniscayaan yang terjadi pada Februari .
Inflasi
sebagai gejala ekonomi akan memiliki dampak terhadap kegiatan ekonomi
masyarakat. Inflasi sesaat yang disebabkan oleh harga-harga barang yang
dikonsumsi naik, sementara pendapatan rakyat pada umumnya tidak naik, sedangkan
rakyat pada umumnya tidak memiliki kesempatan kenaikan pendapatan.
Hal itu
menyebabkan kemenurunan permintaan, dan mengakibatkan kelesuan
perusahaan/industri manufaktur, serta mengarah pada terjadinya PHK. Inflasi
akan menyebabkan permintaan barang-barang industri makin menurun. Penurunan
disebabkan oleh beberapa hal.
Pertama;
kenaikan harga akan mengurangi kemampuan produsen untuk membeli faktor
produksi, semisal bahan baku. Kekurangan bahan baku mengakibatkan jumlah
produksi berkurang. Kedua; tingginya tingkat bunga pada saat inflasi
menyebabkan produsen kesulitan memperluas produksi.
Proses
Pemiskinan
Ketiga;
kemunculan sikap spekulatif produsen spekulatif, di antaranya mengarahkan modal
pada investasi baru yang lebih menguntungkan, semisal beralih menjadi pedagang
(trader). Dengan menjadi pedagang, mereka tidak perlu memproduksi barang dan
tidak memerlukan banyak tenaga kerja.
Uraian
itu membawa kita pada pemahaman bahwa kenaikan UMP/UMK yang signifikan ternyata
menyebabkan inflasi tinggi (kenaikan UMK/UMP yang tinggi pada 2006 dan 2013,
menyebabkan inflasi tinggi pula). Bila inflasi tinggi tidak dapat dikendalikan,
bisa berakibat pada PHK buruh dan menyebabkan proses pemiskinan terhadap
rakyat.
Dalam
jangka sangat pendek, kenaikan tinggi UMP/UMK bisa menyejahterakan pekerja,
tetapi pada tahun yang sama menyusahkan rakyat karena terjadi inflasi tinggi,
mendorong harga menjadi lebih mahal. Bila dalam jangka menengah dan panjang
pemegang otoritas keuangan tak bisa mengendalikan inflasi, akan jadi malapetaka
bagi buruh.
Karena
itu, kita bisa menyimpulkan bahwa yang terbaik inflasi di bawah 5% per tahun.
Realitas itu mengondisikan beban biaya hidup tetap dapat ditanggulangi oleh
semua kalangan, baik buruh maupun nonburuh. Pertumbuhan ekonomi terus menaik
sehingga pengangguran makin menurun.
Untuk
Jateng, kini pilihan ada di tangan anggota Dewan Pengupahan
provinsi/kota/kabupaten (serikat pekerja/buruh, Apindo, dan
Kementerian/Disnaker). Pilih menyejahterakan buruh demi kesejahteraan sesaat,
untuk kemudian sengsara serta menyengsarakan rakyat, atau ingin menyejahterakan
buruh dan rakyat banyak. Selamat membuat keputusan. (www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment