Kami adalah
purnawirawan TNl AD dengan pangkat terakhir Letkol. Sesuai dengan Skep KASAD
nomor : Kep/337-13IIVI2013 tgl.05 April 2013 kami diberhentikan dengan hormat
dari dinas keprajuritan dengan hak pensiun tmt 1 Juni 2013, dengan Nomor
Pensiun 201311071950.
Pada
tanggal 1 Juli 2013 kami mulai menerima pensiun I sejumlah Rp. 3.812.200,-
dengan rincian terdiri dari Gaji Pokok Pensiun, Tunjangan Istri, Tunjangan Anak
(2 orang), di BRI Kanca Magelang.
Sampai
dengan bulan September 2013, nominal pensiun yang kami terima masih sebesar Rp.
3.812.200, Pada bulan Oktober 2013, pensiun yang kami terima berkurang Rp.
129.600,-, menjadi Rp. 3.682.600, lalu ke mana kekurangannya? Informasi dari
BRI Kanca Mgl tidak tahu menahu, karena yang ditransfer dari ASABRI ke BRI
nominalnya hanya Rp.3.682.b00, Waktu kami coba hubungi telpon ASABRI pusat,
sesuai dengan nomor yang ada di buku pensiun, yang menjawab mesin penjawab.
Kalau itu
pengurangan tunjangan anak, kami sah memiliki 2 anak Yang masih dalam
tanggungan, yang tertua usia 23 tahun masih kuliah di UNDIP semester akhir (
keterangan masih kuliah dari Undip kami lampirkan waktu pengajuan pensiun ) dan
yang ke 2 baru berusia 14 tahun.
Kami pun
tidak memiliki utang piutang dengan fihak mana pun juga. Mohon penjelasan dari
ASABRI tentang masalah ini, jangan seenaknya memotong hak orang lain tanpa
keterangan apa pun juga.
Djamil
Fathoni Letkol CKM (purn) Nirp 32072 Perum Lembah Hijau B.59 RT05/ 21 Banyurojo
Mertoyudan Magelang
(www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment