"Minim memberikan informasi
kepada publik sejauh mana pembahasan rancangan peraturan pelaksana BPJS
Ketenagakerjaan."
Direktur
Lembaga Analisis Kebijakan dan Advokasi Perburuhan (Elkape), German L Anggent,
mengatakan Kemnakertrans tidak transparan dalam menyiapkan BPJS
Ketenagakerjaan. Terutama berkaitan dengan pembentukan rancangan peraturan
pelaksana sebagaimana perintah UU SJSN dan BPJS. Di samping itu, Anggent
menilai Kemnakertrans kurang kooperatif dengan pemangku kepentingan, seperti
serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil.
Anggent
mengatakan hal itukarena dalam sejumlah kegiatan yang bersinggungan dengan
BPJS, pihak Kemnakertrans hanya hadir dan memaparkan materi. Namun, tidak memberikan
informasi terkait substansi rancangan regulasi BPJS Ketenagakerjaan. Padahal,
masyarakat perlu mengetahui seperti apa rancangan peraturan pelaksana BPJS
Ketenagakerjaan yang dibahas di Kemnakertrans. Sehingga, masyarakat dapat
memberi masukan guna kelancaran bergulirnya BPJS Ketenagakerjaan.
“Beberapa
kali pihak KAJS meminta draf regulasi BPJS Ketenagakerjaan rancangan
Kemnakertrans, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” kata Anggent kepada
hukumonline di Jakarta, Kamis (17/10).
Sekalipun
hadir dalam kegiatan yang berkaitan dengan BPJS seperti diskusi dan seminar,
Anggent mencatat pihak Kemnakertrans hanya memaparkan materi tentang tema yang
sedang dibahas. Tapi, tidak berdialog lebih dalam mengenai pokok materi yang
ada dalam rancangan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, dalam
seminar tentang RPP Pengelolaan Aset Dan Liabilitas BPJS Kesehatan Dan Dana
Jaminan Sosial Kesehatan yang digelar DJSN dan Elkape beberapa waktu lalu di
Jakarta, pihak Kemnakertrans yang hadir hanya tingkat kepala seksi.
“Kehadirannya pun tidak lebih 10 menit,” ujarnya.
Minimnya
transparansi menurut Anggent bukan hanya terjadi di Kemnakertrans, tapi juga
BUMN yang kelak beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan yaitu PT Jamsostek.
Pasalnya, dalam sejumlah kegiatan BPJS, pihak Jamsostek jarang hadir. Bahkan
ketika Anggent menanyakan langsung kepada jajaran direksi PT Jamsostek atas
persiapan BPJS Ketenagakerjaan, mereka seolah tertutup dalam memberikan
informasi. Misalnya, terkait rancangan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan
dan proses audit.
Oleh
karenanya Anggent mengingatkan Kemnakertrans dan PT Jamsostek untuk lebih
terbuka dan menginformasikan kepada publik sejauh mana persiapan pelaksanaan
BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya kerjasama yang dijalin antar pemangku
kepentingan sangat penting untuk mendorong kelancaran beroperasinya BPJS
Ketenagakerjaan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Apalagi, mempersiapkan
pelaksanaan BPJS bukan hal mudah dan butuh dukungan banyak pihak.
Anggent
mencontohkan persiapan BPJS Kesehatan yang dilakukan Kemenkes dan PT Askes.
Walaupun kedua lembaga negara itu tergolong transparan dan kerap melibatkan
pemangku kepentingan seperti serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil,
tapi sampai saat ini baru menghasilkan dua peraturan pelaksana BPJS Kesehatan.
Ironisnya, kedua peraturan itu baru diterbitkan setelah mendapat desakan dari
serikat pekerja. “Bahkan peraturan itu belum sempurna dan harus direvisi,”
tegasnya.
Atas dasar
itu jika Kemnakertrans dan PT Jamsostek tidak transparan, Anggent khawatir
pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan akan terhambat. Sejalan dengan itu Anggent
mengimbau agar kedua lembaga pemerintahan yang diamanatkan menyiapkan BPJS
Ketenagakerjaan itu segera mengubah mekanisme kerja mereka supaya lebih
terbuka. Pasalnya, waktu yang tersisa untuk membentuk BPJS tinggal dua bulan
lagi sehingga masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan.
Tak
ketinggalan Anggent mengingatkan pihak Kementerian Hukum dan HAM (KemkumHAM)
telah menegaskan agar segala rancangan peraturan pelaksana BPJS segera
diserahkan untuk diharmonisasi. Idealnya, rancangan regulasi itu sudah mulai
diharmonisasi pada awal bulan ini. Dengan begitu diharapkan target transformasi
BPJS pada tahun depan dapat terlaksana. Namun, jika transformasi itu terhambat
maka yang dirugikan adalah masyarakat Indonesia khususnya kaum pekerja.
Untuk
mencegah agar hal itu tidak terjadi, Anggent menyebut dalam waktu dekat Elkape
dan KAJS akan melakukan upaya untuk mendorong agar Kemnakertrans dan PT
Jamsostek lebih transparan dan terbuka dalam menyiapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Misalnya, menyurati Menakertrans agar memberikan draft regulasi operasional
BPJS Ketenagakerjaan supaya bisa dikaji dan diperbaiki bersama. Serta mendesak
untuk menggelar diskusi publik.
Namun,
Anggent menandaskan jika surat itu nantinya tidak ditanggapi sebagaimana yang
diharapkan, maka Elkape dan KAJS akan melakukan upaya hukum. “Bahkan KAJS
berencana untuk menggelar demonstrasi besar-besaran ke Kemnakertrans dan PT
Jamsostek,” tukasnya.
Sebelumnya,
Direktur Pengupahan dan Jamsos Kemnakertrans, Wahyu Widodo, mengatakan
pemerintah cukup transparan dalam menyiapkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti melibatkan pihak terkait dan media. Ia pun menyebut sampai awal bulan
ini Kemnakertrans sudah menyerahkan 4 rancangan peraturan pelaksana BPJS
Ketenagakerjaan kepada KemkumHAM untuk diharmonisasi. Rancangan regulasi itu
diantaranya berkaitan dengan kepesertaan dan pengelolaan aset BPJS
Ketenagakerjaan. “Kami sudah serahkan drafnya,” pungkasnya.
(www.hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment