Dalam
rangka pembinaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan untuk
menyelanggarakan asuransi sosial PNS yang lebih baik, pemerintah melakukan perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS,
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2013 yang
ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013.
PP ini
merubah ketentua pada Pasal 1; penambahan Pasal 6A, Pasal 6B dan Pasal 6C di
antara Pasal 6 dan Pasal 7, perubahan Pasal 7 perubahan ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 11, penambahan satu ayat pada Pasal 14, penghapusan Pasal 15, dan
penambahan Pasal 15A di antara Pasal 15 dan Pasal 16.
Terkait
perubahan pada Pasal 1, pada PP No. 20/2013 ini disisipkan maksud Kementeri
Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, dan Lembaga yaitu organisasi
non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UUD 1945 atau peraturan
perundang-undangan lainnya.
Dalam PP
baru ini ditegaskan, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan
pemungutan dan penyetoran iuran (8% dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan
pangan sebagaimana Pasal 6 PP No. 25/1981) yang berasal dari peserta di
lingkungan instansi pusat dan instansi daerah ke Kas Negara.
“Dalam hal
terjadi keterlambatan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
bunyi Pasal 6A Ayat (3) PP No. 2013 itu.
Sementara
pada Ayat (3) Pasal 6A itu disebutkan, Menteri (dalam hal ini Menteri Keuangan)
berwenang menunjuk aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan evaluasi
penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Menurut PP
ini, akumulasi Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua yang dipungut dan disetor
peserta (dalam hal ini PNS) merupakan dana milik peserta secara kolektif yang
dikuasai oleh pemerintah. Akumulasi iuran sebagaiamana dimaksud dapat digunakan
oleh Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan Pensiun PNS, dengan mengikuti
ketentuan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PP ini juga
menjamin bahwa Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua akan dikelola dan
dikembangkan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas,
solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dan, hasil yang memadai.
Mengenai
pembayaran sumbangan Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua yang menjadi kewajiban
pemerintah, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 ini menegaskan,
besarnya akan ditetapkan oleh dengan Peraturan Pemerintah tersendiri
(sebelumnya dengan keputusan Presiden. Namun ditegaskan, bahwa Pemerintah tetap
menanggung beban pembayaran Pensiun dari seluruh penerima Pensiun yang telah
ada pada saat PP ini diundangkan, dan bagian dari pembayaran Pensiun bagi
penerima Pensiun yang belum memenuhi masa iuran yang telah ditetapkan.
“Dalam hal
Pemerintah belum melaksanakan pembayaran untuk iuran sebagaimana dimaksud,
Pemerintah membayar seluruh atau sebagian manfaat pensiun dan membayar
kewajiban masa lalu program tabungan hari tua yang belum terpenuhi dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tegas Pasal 7 Ayat (2) PP tersebut.
Ditanggung
Negara
Menurut PP
ini, persyaratan, jumlah, dan tata cara pembayaran Tabungan Hari Tua diatur
oleh Menteri (dalam hal ini Menteri Keuangan) setelah berkoordinasi dengan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Dalam hal
Menteri PAN-RB hendak mengubah peraturan mengenai penggajian dan Pensiun yang
berpengaruh pada besarnya iuran serta besarnya jaminan pensiun bagi PNS,
menurut PP ini, harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri (Menteri
Keuangan).
Adapun
terhadap kemungkinan Perusahaan Perseroan penyelenggara Asuransi Sosial PNS
yang tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap PNS, menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2013 ini, maka negara bertanggung jawab penuh untuk itu.
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 9 April 2013.
(Pusdatin/setkab.go.id)
No comments:
Post a Comment