Jaminan
Kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang
di bayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Informasi
lengkap mengenai Jaminan Kesehatan berdasarkan UU. No.40:
1. Jaminan
kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
2. Jaminan
kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang
dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
3. Peserta
jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
4. Manfaat
jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
5. Besarnya
manfaat jaminan kematian ditetapkan berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu.
6. Iuran
jaminan kematian ditanggung oleh pemberi kerja.
7. Besarnya
iuran jaminan kematian bagi peserta penerima upah ditentukan berdasarkan
persentase tertentu dari upah atau penghasilan.
8. Besarnya
iuran jaminan kematian bagi peserta
bukan penerima upah ditentukan berdasarkan jumlah nominal tertentu dibayar oleh
peserta.
(www.djsn.go.id)
No comments:
Post a Comment