Pemerhati
masalah kesejahteraan sosial dari UGM Yogyakarta Baharudin mengatakan sistem
jaminan sosial (jamsos) di Indonesia harus direalisasikan secara konkret.
Jangan
hanya ditetapkan dalam tataran hukum atau Undang-Undang (UU) semata. Sesuai UU
40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah harus membuat aturan secara
detail yang dituangkan ke dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai acuan.
Baharuddin
khawatir jika tidak ada PP yang jelas, maka jaminan sosial bagi rakyat hanya
sebatas retorika. “Musuh utama BPJS adalah perusahaan-perusahaan asuransi asing
yang bertumbuh pesat di Indonesia,” ungkap Baharuddin, di sela Seminar Nasional
bertema Sistem Jaminan Sosial di Tengah Isu Global : Quo Vadis RPP BPJS,
kemarin.
Ia
menilai, BPJS harus mengcover semua jenis penyakit yang diderita masyarakat dan
negara berkewajiban membayar klaimnya. “Kalau ini tidak direalisasikan,
Indonesia tidak hanya sejahtera dalam aturan namun melarat dalam realitas.Kita
ingin Indonesia adalah negara yang sejahtera dalam realitas sesuai pelaksanaan
dari hukumnya.”
Sementara
itu Dirut PT Jamsostek (Persero), Elvyn G Masassya berharap semua aturan
pendukung melalui PP bisa tuntas pada akhir November 2013. Dan di saat BPJS
Kesehatan diberlakukan pada 1 Januari 2014,semua perangkat yang ada telah siap.
“Kami
(BPJS Ketenagakerjaan) akan menyelenggarakan 3 program yaitu, JHT,JKK,JK dengan
nilai iuran sama dengan sekarang.Ditambah program jaminan pensiun yang masih
dalam pembahasan.Tetapi diperkirakan persentase 8 persen (5 persen ditanggung
pemberi kerja dan 3 persen ditanggung pekerja).
Dengan
BPJS Ketenagakerjaan, kata Elvyn, potensi peserta akan lebih banyak dan bisa
mengcover 15,2 juta pekerka jauh lebih besar dari 12 juta Tenaga Kerja saat
ini.
Sementara
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jamsostek, Kemenakertrans, Wahyu Widodo, mengatakan, sejumlah rancangan RPP
UU BPJS telah selesai dirumuskan oleh tim yang dibawah koordinasi Kemnakertrans
dan sekarang sedang diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM. “Kita tunggu
selesainya proses harmonisasi saja di Kementerian Hukum dan HAM.”
(www.harianterbit.com)
No comments:
Post a Comment