Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menilai, penyerahan empat draf
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BPJS Ketenagakerjaan oleh Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ke Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diharmonisasi, sangat terburu-buru.
"Pengajuan
RPP ini oleh Kemenakertrans terkesan terburu-buru dan tidak transparan kepada
pelaku hubungan industrial, serta tidak melibatkan serikat pekerja (SP) atau
serikat buruh (SB) dan pengusaha," nilai Koordinator Advokasi BPJS Watch,
Timboel Siregar, di Jakarta, Sabtu (12/10).
Selain itu,
Kemenakertrans sangat tertutup dan tidak mau melibatkan SP atau SB dan asosiasi
pengusaha dalam pembuatan berbagai RPP untuk BPJS Ketenagakerjaan yang diperintahkan
oleh UU SJSN maupun UU BPJS.
"Lembaga
Tripnas juga tidak dilibatkan dalam proses pembahasan berbagai RPP
tersebut," ungkapnya.
Atas dasar
itu, tegas Timboel, BPJS Watch menilai tidak selayaknya Kemenakertrans
memasukan RPP tersebut untuk diharmonisasi di Kemenkumham sebelum didiskusikan
di Tripnas dan diuji publik kepada pelaku hubungan industrial.
"Kami
sangat khawatir RPP-RPP tersebut akan kontraproduktif, karena mendapat
penolakan dari SP atau SB dan asosiasi pengusaha, dan akhirnya dipaksa untuk
direvisi," ungkapnya.
Kemenakertrans
harus belajar dari pengalaman Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan yang dipaksakan keluar, tetapi sekarang direvisi karena mendapat
penolakan dari SP atau SB dan rakyat.
Sesuai
amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, RPP-RPP di bidang Ketenagakerjaan
harus sudah selesai maksimal tangal 25 Nopember 2013 mendatang, yaitu 2 tahun
sejak UU Nomor 24 tahun 2011 ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY).
Atas dasar
itu, sebaiknya Kemenakertrans menarik kembali RPP-RPP tersebut dan terlebih
dahulu berbicara dengan palaku hubungan industrial dan dalam waktu 1,5 bulan
ini, Kemenakertrans harus mensosialisasikan kepada pelaku hubungan industrial,
sehingga ke depan RPP-RPP ini tidak ditolak dan kontraproduktif.
Timbul
mengungkapkan, keempat draf RPP tersebut diserahkan Kemenakertrans ke
Kemenkumham pada 5 Oktober 2013. Adapun RPP yang sudah diserahkan untuk
diharmonisasi, yakni:
1. RPP
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 2. RPP Pengelolaan Program BPJS
Ketenagakerjaan 3. RPP Tata Cara Pernerapan Sanksi Administrasi 4. RPP Asset
Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan dan Pengelolaan Dana Jaminan Sosial (ALMA).
"Kepastian
ini diperoleh dari Dirjen Harmonisasi Kumham, setelah advokasi BPJS Watch
mencari tahu tentang RPP-RPP ini," pungkasnya. (www.gatra.com)
No comments:
Post a Comment